| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan SAH dan BERHARGA serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia dengan PT. Cholyfour Mitra Mandiri Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018, dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Pengakhiran Kerja Sama No. 034/HRGA-TJFI/XI/2025 tertanggal, 28 November 2025, dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat merupakan satu – satunya Pihak yang memiliki hak dan kewenangan yang sah dan menurut hukum, untuk mengelola limbah industry/produksi di perusahaan Tergugat I khususnya pada Plant 2, berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia dan PT. Cholyfour Mitra Mandiri Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018,
- Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia/Tergugat I dengan PT. INTAN SURYA ADYAKSA/Tergugat II, dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan dan menyerahkan kembali seluruh kegiatan pengelolaan limbah industri/produksi kepada Penggugat, sebagaimana telah diatur dan menjadi hak dan kewenangan Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan sebesar Rp. 187.894.420,- ( seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah ) per bulan, terhitung sejak Bulan Desember 2025 dan terus berjalan setiap bulannya (running loss) sampai Tergugat I memulihkan serta melaksanakan kembali seluruh hak dan kewenangan Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia dan PT. Cholyfour Mitra Mandiri Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000.000 ,- (dua puluh lima milyar rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah) per- hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta - harta milik Tergugat I dengan perincian sebagai berikut: Tanah dan bangunan pabrik beserta seluruh mesin dan peralatan produksi milik Tergugat I yang terletak di Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi V Lot N-10, Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan mematuhi putusan perkara ini, dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|