Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2024/PN Kwg MIA MEILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIA MEILANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON ;
  2. Menetapkan PEMOHON (MIA MEILANI) sebagai wali yang sah dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama ABDUL HAFIDZ ., Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 08 Tahun, Lahir di Karawang pada tanggal 20 Juni 2016 ;
  3. Memberi ijin kuasa menjual kepada PEMOHON (MIA MEILANI) selaku ibu kandung dari anak yang belum dewasa bernama ABDUL HAFIDZ., khusus untuk menandatangani segala Surat-surat yang berkaitan dengan jual beli terhadap sebidang tanah darat yang diatasnya terdapat bangunan rumah seluas 72 M2 yang terletak di Perum Villa Permata Cikampek Blok EF. 4 No. 37 Rt. 003 Rw. 018 Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, sebagaimana bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGB) Nomor : 01571/Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang,  atas nama LAODE BIL MAKRUF dan telah dibalik nama waris menjadi atas nama ahli waris MIA MEILANI dan ABDUL HAFIDZ., ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak