Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
AGUNG MAULANA JAKARIA ALS AGUNG BIN IWAN SOLIHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6033/M.2.26.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG MAULANA JAKARIA ALS AGUNG BIN IWAN SOLIHIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Kurniawan, SH., MH. DkkAGUNG MAULANA JAKARIA ALS AGUNG BIN IWAN SOLIHIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 16,00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di  Jalan Wirasaba Kel. Adiarsa Timur Kec. Karawang Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

        • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN kembali menerima telpon dari Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang) yang menyampaikan kepada Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN untuk bersiap-siap mengambil narkotika jenis sabu-sabu di daerah AEON Mall Jakarta Garden City, Jakarta Timur menggunakan moda transportasi Grab. Setelah itu, Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang) mengirimkan uang sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN melalui akun Gopay nomor: 082184444597 an. AGUNG MAULANA untuk ongkos perjalanan Terdakwa AGUNG mengambil narkotika jenis sabu Jakarta Garden City. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa AGUNG MAULANA memesan Grab Car dengan tujuan ke lokasi yang telah diarahkan oleh Sdr. DAMENG (DPO) yaitu di AEON MALL Jakarta Garden City tepatnya di Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
        • Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN sampai di pinggir jalan AEON Mall Jakarta Garden City sambil menunggu maps titik lokasi tempat narkotika jenis sabu-sabu ditempel. Kemudian pada sekitar pukul 13.50 WIB Terdakwa AGUNG MAULANA mendapatkan arahan melalui pesan singkat whatsapp dari Sdr, DAMENG (Daftar Pencarian Orang) yang berisi titik lokasi dimana Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN harus mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian terdakwa langsung menuju titik lokasi narkotika jenis sabu-sabu yang telah ditempelkan tersebut dengan berjalan kaki, kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN sampai di titik lokasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditempelkan yaitu di pinggir jalan dekat perumahan Jakarta Garden City yang beralamat di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang telah ditempel tersebut yaitu dalam 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN langsung memesan mobil Grab Car dan kembali pulang ke rumah Terdakwa AGUNG MAULANA yang beralamatkan di Jl. Anjun Kanoman RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang sembari diperjalanan Terdakwa AGUNG MAULANA mengabari Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang) bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut telah berada dalam penguasaan Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN, kemudian Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN menghapus semua komunikasi dengan Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang).
        • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 pada sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN sampai dirumah Terdakwa AGUNG MAULANA tepatnya di Jl. Anjun Kanoman RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang. Tidak lama kemudian, Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa AGUNG untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu menjadi 40 (empat puluh) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih.
        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN untuk menaruh 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih di Jalan Singadireja, Kel. Karawang Wetan, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih di Jalan Wirasaba, Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang. Setelah itu, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN menaruh 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih di Jalan Singadireja, Kel. Karawang Wetan, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang. Kemudian, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN menaruh 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih di Jalan Wirasaba, Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang.
        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA bersama Polisi Satresnakoba Polres Karawang mendatangi rumah Terdakwa AGUNG tepatnya di Jl. Anjun Kanoman RT.003 RW.008 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Kemudian, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN membuka pintu rumah dan melihat Saksi BAYU PRAYOGA bersama dengan Saksi BAYU ERLANGGA, Saksi HERI dan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang. Setelah itu, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA menanyakan kepada Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di plafond rumah. Kemudian, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru,, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 11 (sebelas) bungkus plastik warna emas yg masing-masing di dalamnya  terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik warna merah muda yg masing-masing di dalamnya terdapat tisue berisikan 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, ?1 (satu) bungkus plastik warna biru yg di dalamnya terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo. Lalu, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA menginterogasi Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN yang mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA bersama Polisi Satresnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 121/12384/VII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC PT. Pegadaian (Persero) Karawang dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang 1 (satu) bungkus pastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 11 (sebelas) bungkus plastik warna eman yang masing-masing didalamnya terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik warna merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 36,54 gram dan berat netto total 10,5252 gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 4888/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM S.I.K., M.Si., SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan barang bukti yang disita dari AGUNG MAULANA JAKARIA Als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang kode “A” berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,8957 gram, diberi nomor barang bukti 4094/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 3,8870 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil kode “B” berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5216 gram, diberi nomor barang bukti 4095/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,5177 gram;
  • 11 (sebelas) bungkus plastik warna emas kode “C1 s.d C11” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1786 gram, diberi nomor barang bukti 4096/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 1,1741 gram;
  • 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic warna merah muda kode “D1 s.d D23” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6841 gram, diberi nomor barang bukti 4097/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 4,6773 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik warna biru kode “E” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2452 gram, diberi nomor barang bukti 4098/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,2391 gram

Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Anjun Kanoman RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang., atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

        • Bahwa kejadian berawal pada saat Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Anjun Kanoman RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, yang mana berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA menuju lokasi tersebut, kemudian pada sekitar pukul 15.50 WIB, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA mendatangi rumah Saksi HERI JAUHARI selaku Ketua RT. 003 di Kelurahan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang mana setelah sampai di rumah Saksi HERI JAUHARI, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA mengetuk pintu rumah Saksi HERI JAUHARI, kemudian beberapa saat kemudian Saksi HERI JAUHARI membuka pintu. Setelah dibukakan pintu oleh Saksi HERI JAUHARI, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA memperkenalkan diri dengan menjelaskan bahwa Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA merupakan Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang sedang bertugas terkait dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Jl. Anjun Kanoman RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk meminta Saksi HERI JAUHARI menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN yang merupakan warga RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang. Kemudian, setelah itu sekitar pukul 15.55 WIB Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA bersama-sama dengan Saksi HERI JAUHARI menuju ke rumah Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN, yaitu di Jl. Anjun Kanoman RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang.
        • Bahwa sesampainya di di rumah Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN yang beralamatkan di Jl. Anjun Kanoman RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang pada sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi BAYU PRAYOGA mengetuk pintu rumah Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN sambil mengucapkan salam, selanjutnya Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN membukakan pintu tersebut, kemudian Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN dengan disaksikan oleh Saksi HERI JAUHARI. Setelah mengamankan Terdakwa AGUNG MAULANA, Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan bahwa Saksi BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA merupakan Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang sedang menjalankan tugas terkait dugaan tindak pidana narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan.
        • Bahwa selanjutnya Saksi BAYU PRAYOGA menginterogasi Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN mengakui benar bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan menunjukkan lokasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN yaitu di plafon rumah Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN, kemudian Saksi BAYU ERLANGGA meminta Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di plafon rumah Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN tersebut, setelah itu Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut di plafon rumah Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN dan kemudian menunjukkan kepada Saksi BAYU PRAYOGA, Saksi BAYU ERLANGGA, dan Saksi HERI JAUHARI yang mana pada saat ditunjukkan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 11 (sebelas) bungkus plastik warna emas yg masing-masing di dalamnya  terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik warna merah muda yg masing-masing di dalamnya terdapat tisue berisikan 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, ?1 (satu) bungkus plastik warna biru yg di dalamnya terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN.
        • Bahwa setelah menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN dari Sdr. DAMENG (Daftar Pencarian Orang) dan tidak ada narkotika jenis lain yang Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN miliki atau simpan. Kemudian Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN diamankan oleh Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA dan dimasukkan kedalam mobil, selanjutnya Terdakwa AGUNG MAULANA beserta dengan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 11 (sebelas) bungkus plastik warna emas yg masing-masing di dalamnya  terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik warna merah muda yg masing-masing di dalamnya terdapat tisue berisikan 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, ?1 (satu) bungkus plastik warna biru yg di dalamnya terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa AGUNG MAULANA JAKARIA als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 121/12384/VII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC PT. Pegadaian (Persero) Karawang dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang 1 (satu) bungkus pastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 11 (sebelas) bungkus plastik warna eman yang masing-masing didalamnya terdapat tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik warna merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 36,54 gram, berat netto total 10,5454 gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 4888/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM S.I.K., M.Si., SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan barang bukti yang disita dari AGUNG MAULANA JAKARIA Als AGUNG Bin IWAN SOLIHIN berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang kode “A” berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,8957 gram, diberi nomor barang bukti 4094/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 3,8870 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil kode “B” berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5216 gram, diberi nomor barang bukti 4095/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,5177 gram;
  • 11 (sebelas) bungkus plastik warna emas kode “C1 s.d C11” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1786 gram, diberi nomor barang bukti 4096/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 1,1741 gram;
  • 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic warna merah muda kode “D1 s.d D23” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6841 gram, diberi nomor barang bukti 4097/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 4,6773 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik warna biru kode “E” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2452 gram, diberi nomor barang bukti 4098/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,2391 gram
        • Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya