Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2025/PN Kwg PT. CHOLYFOUR MITRA MANDIRI 1.PT. TJFORGE INDONESIA
2.PT. INTAN SURYA ADYAKSA
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CHOLYFOUR MITRA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE RISKANDAR SHPT. CHOLYFOUR MITRA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT. TJFORGE INDONESIA
2PT. INTAN SURYA ADYAKSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Baya Desa Sirnabaya
2Pengurus Perkumpulan Siber
3Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sirnabaya
4Karang Taruna Desa Sirnabaya
5Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirnabaya
6Forum Pengusaha Desa Sirnabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan SAH dan BERHARGA serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia dengan PT. Cholyfour Mitra Mandiri Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018, dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  4. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Pengakhiran Kerja Sama No. 034/HRGA-TJFI/XI/2025 tertanggal, 28 November 2025, dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menyatakan Penggugat merupakan satu – satunya Pihak yang memiliki  hak dan kewenangan yang sah dan menurut hukum, untuk mengelola limbah industry/produksi di perusahaan Tergugat I khususnya pada Plant 2, berdasarkan pada  Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia dan PT. Cholyfour Mitra Mandiri Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018,
  6. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia/Tergugat I dengan PT. INTAN SURYA ADYAKSA/Tergugat II, dengan segala akibat hukumnya ;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan dan menyerahkan kembali seluruh kegiatan pengelolaan limbah industri/produksi kepada Penggugat, sebagaimana telah diatur dan menjadi hak dan kewenangan Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan sebesar Rp. 187.894.420,- ( seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah )  per bulan, terhitung sejak Bulan Desember 2025 dan terus berjalan setiap bulannya (running loss) sampai Tergugat I memulihkan serta melaksanakan kembali seluruh hak dan kewenangan Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Industri/Produksi (Agreement of Cooperation for Industrial/Production Waste Management) antara PT. TJForge Indonesia dan PT. Cholyfour Mitra Mandiri Nomor: 015/TJFI-CMM/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000.000 ,- (dua puluh lima milyar  rupiah) secara tanggung renteng ;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 ,- (sepuluh juta  rupiah) per- hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta - harta milik Tergugat I dengan perincian sebagai berikut: Tanah dan bangunan pabrik beserta seluruh mesin dan peralatan produksi milik Tergugat I yang terletak di Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi V Lot N-10, Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
  13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan mematuhi putusan perkara ini, dengan segala akibat hukumnya.
  14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak