Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Kwg SHARIIF IMADUDIIN, S.H ERIK SAMPURNA Bin Alm. ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1078/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHARIIF IMADUDIIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK SAMPURNA Bin Alm. ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa ERIK SAMPURNA Bin Alm. ENDANG telah melakukan perbuatan membantu saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN (Berkas Terpisah) dan Saksi PIAN SOPIAN (berkas terpisah)  pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2023, bertempat di sebuah Mess PT Modern Widiya Technical yang beralamat di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang atau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Terdakwa ditelepon oleh Saksi PIAN SOPIAN menanyakan “apakah di Mess PT Modern Widiya Technical (yang beralamat di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang) banyak sepeda motor yang bisa dicuri, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa benar di Mess PT Modern Widiya Technical banyak sepeda motor yang bisa dicuri akan tetapi di mess tersebut ada satpam yang menjaga, kemudian Terdakwa setelah itu mengirimkan shareloc/lokasi via whatsapp kepada Saksi PIAN SOPIAN dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Saksi PIAN SOPIAN datang bersama dengan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN di Mess PT Modern Widiya Technical;
  • Bahwa kemudian Saksi PIAN SOPIAN menelepon Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung di pertigaan jalan dekat dengan Mess tersebut, dan kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN, lalu Terdakwa meminum-minuman keras yang dibawa oleh Saksi PIAN SOPIAN dan ketika itu Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN mengatakan ingin melakukan pencurian di Mess tersebut sambil memperlihatkan kunci Leter T dan Terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN bahwa Terdakwa akan memeriksa terlebih dahulu situasi di Mess tersebut, lalu Terdakwa langsung pergi terlebih dahulu ke Mess tersebut dan melihat satpam di lokasi Mess sedang tertidur kemudian Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi PIAN SOPIAN melalui whatsapp, lalu Terdakwa masuk ke kamarnya di dalam Mess, lalu sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa divideo call oleh Saksi PIAN SOPIAN untuk berpamitan pulang, dan di pagi harinya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Terdakwa baru mengetahui sepeda motor yang dicuri oleh Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA, kemudian Terdakwa ditelepon kembali oleh Saksi PIAN SOPIAN dan diberikan uang sejumlah Rp 500.000,- dari hasil pencurian tersebut; dan
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membantu saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN dan Saksi PIAN SOPIAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA tanpa seizin dari saksi ACEP WAHYUDIN Bin RIPAI mengakibatkan keduanya mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) jo. Pasal 56 angka 2 KUHP.-----------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa ERIK SAMPURNA Bin Alm. ENDANG telah melakukan perbuatan membantu saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN (Berkas Terpisah) dan Saksi PIAN SOPIAN (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2023, bertempat di sebuah Mess PT Modern Widiya Technical yang beralamat di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang atau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Terdakwa ditelepon oleh Saksi PIAN menanyakan “apakah di Mess PT Modern Widiya Technical (yang beralamat di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang) banyak sepeda motor yang bisa dicuri, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa benar di Mess PT Modern Widiya Technical banyak sepeda motor yang bisa dicuri akan tetapi di mess tersebut ada satpam yang menjaga, kemudian Terdakwa setelah itu mengirimkan shareloc/lokasi via whatsapp kepada Saksi PIAN SOPIAN dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Saksi PIAN SOPIAN datang bersama dengan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN di Mess PT Modern Widiya Technical;
  • Bahwa kemudian Saksi PIAN SOPIAN menelepon Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung di pertigaan jalan dekat dengan Mess tersebut, dan kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN, lalu Terdakwa meminum-minuman keras yang dibawa oleh Saksi PIAN SOPIAN dan ketika itu Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN mengatakan ingin melakukan pencurian di Mess tersebut sambil memperlihatkan kunci Leter T dan Terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN bahwa Terdakwa akan memeriksa terlebih dahulu situasi di Mess tersebut, lalu Terdakwa langsung pergi terlebih dahulu ke Mess tersebut dan melihat satpam di lokasi Mess sedang tertidur kemudian Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi PIAN SOPIAN melalui whatsapp, lalu Terdakwa masuk ke kamarnya di dalam Mess, lalu sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa divideo call oleh Saksi PIAN SOPIAN untuk berpamitan pulang, dan di pagi harinya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Terdakwa baru mengetahui sepeda motor yang dicuri oleh Saksi PIAN SOPIAN dan saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA, kemudian Terdakwa ditelepon kembali oleh Saksi PIAN SOPIAN dan diberikan uang sejumlah Rp 500.000,- dari hasil pencurian tersebut; dan
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membantu saksi ACENG Bin (Alm) PUDIN dan Saksi PIAN SOPIAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA tanpa seizin dari saksi ACEP WAHYUDIN Bin RIPAI mengakibatkan keduanya mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo. Pasal 56 angka 2 KUHP.------- 

Pihak Dipublikasikan Ya