Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
WANDI Alias BEBEK Bin TATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/M.2.26.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI Alias BEBEK Bin TATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      ---------- Bahwa Terdakwa  pada hari  Jumat tanggal 02 Januari  2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal sekitar bulan Desember 2025 hari dan waktunya sudah tidak dingat lagi,  terdakwa  diminta oleh saksi maman  untuk menanyakan kepada saksi ade Rojali terkait proses pembuatan balik nama  sertifikat tanah miliknya karena sudah 11 (sebelas) bulan tidak ada kejelasan dari saksi ade rojali kemudian saksi maman meminta terdakwa untuk datang kerumah saksi ade rojali untuk menanyakan terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah milik saksi  maman  tersebut  , kemudian terdakwa mengajak saksi  nurcahya als jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule pergi  ke rumah saksi ade rojali  kemudian dengan menggunakan mobil toyota agya warna kuning milik terdakwa,kemudian  terdakwa berangkat Bersama saksi  nurcahya als jay dan saksi  Randi Pratama als bule dan saksi asep sunandar als beben kerumah saksi ade rojali Di Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang sesampainya dirumah ade rojali terdakwa turun dari mobil di ikuti saksi nurcahya als jay dan  saksi randi pratama als bule sedangkan saksi asep sunandar als beben masih didalam mobil setelah terdakwa sampai diteras rumah saksi ade rojali terdakwa langsung berteriak “de keluar!”  setelah saksi ade rojali keluar kemudian terdakwa sambil menunjuk nunjuk kearah wajah ade rojali terdakwa berkata kumaha pertanggungjawaban sia ka si maman “ karena ade rojali tidak terima langsung memukul dahi terdakwa hingga   terdakwa  jatuh masuk kedalam kolam ikan lalu terdakwa langsung kembali kemobil mengambil golok yang berada disamping perseneling mobil terdakwa, dan terdakwa  kembali menghampiri saksi ade rojali dan pada saat terdakwa akan membacokkan golok tersebut kemudian saksi  ade rojali memegang golok dan  menahan  golok yang sedang dipegang oleh terdakwa sambil memeluk terdakwa dari belakang sehingga tangan saksi ade rojali  tersayat golok yang dipegang oleh terdakwa sehingga  pegangan saksi ade Rojali  terlepas pada saat saksi ade Rojali  akan melarikan diri  saksi ade terjatuh, melihat saksi ade rojali terjatuh kemudian terdakwa langsung membacokkan golok yang dipegangnya  kebagian kepala,punggung,tangan dan jari tangan saksi ade rojali, melihat saksi ade  Rojali sudah bersimbah darah kemudian terdakwa  pergi dibawa oleh saksi  nurcahya also jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule, Selanjutnya saksi Jumsiah selaku ibu kandung dari saksi Ade Rojali  melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
  • Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan mengakibatkan saksi Ade Rojali  mengalami keadaan sebagaimana diterangkan dalam Visum ert Repertum Nomor : 1726/RSEK/SB/DIR/1/2026 yang ditandatangani oleh dr Regita MM pada rumah sakit EPARINA ETAHAM KARAWANG menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban  atas nama Ade Rojali  pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan :

Pada korban didapatkan :

  • Multiple laseri et temporal dextra 3 sayatan (dasar otot dan tulang,pendarahan aktif hematoma ,swelling ukuran Panjang berkisar 3-5 cm, tepi rata,Batastegas ) et temporal sinistra 2 sayatan Panjang (1 sayatan dasar lebih dangkal sampai dermis, 1 sayatan dasar tulang, Panjang 5-7 cm, pendarahan aktif, hematoma , swelling)
  • Telinga kiri komplete laceration, pendarahan aktif
  • Wajah depan: supraorbital dextra, 1 laserasi dasar dermis,1 laserasi dasar otot pendarahan aktif.
  • Hidung:complete nasal fracture.

Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun dari pemeriksaan didapatkan tanda luka multiple dikepala, muka,telinga berupa luka-luka tersebut menimbulkan halangan atau kendala menjalankan aktifitas dan pekerjaan .

  • Bahwa selain mengalami keadaan sebagaimana visum tersebut, saksi Ade Rojali terhalang melakukan aktifitas sehari-hari selama 10  (sepuluh) hari

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------

 

ATAU

 KEDUA

      ---------- Bahwa Terdakwa  pada hari  Jumat tanggal 02 Januari  2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

 

  • Berawal sekitar bulan Desember 2025 hari dan waktunya sudah tidak dingat lagi,  terdakwa  diminta oleh saksi maman  untuk menanyakan kepada saksi ade Rojali terkait proses pembuatan balik nama  sertifikat tanah miliknya karena sudah 11 (sebelas) bulan tidak ada kejelasan dari saksi ade rojali kemudian saksi maman meminta terdakwa untuk datang kerumah saksi ade rojali untuk menanyakan terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah milik saksi  maman  tersebut  , kemudian terdakwa mengajak saksi  nurcahya als jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule pergi  ke rumah saksi ade rojali  kemudian dengan menggunakan mobil toyota agya warna kuning milik terdakwa,kemudian  terdakwa berangkat Bersama saksi  nurcahya als jay dan saksi  Randi Pratama als bule dan saksi asep sunandar als beben kerumah saksi ade rojali Di Perum Sangasri Blok A 2/12 Rt.09 Rw 06 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang sesampainya dirumah ade rojali terdakwa turun dari mobil di ikuti saksi nurcahya als jay dan  saksi randi pratama als bule sedangkan saksi asep sunandar als beben masih didalam mobil setelah terdakwa sampai diteras rumah saksi ade rojali terdakwa langsung berteriak “de keluar!”  setelah saksi ade rojali keluar kemudian terdakwa sambil menunjuk nunjuk kearah wajah ade rojali terdakwa berkata kumaha pertanggungjawaban sia ka si maman “ karena ade rojali tidak terima langsung memukul dahi terdakwa hingga   terdakwa  jatuh masuk kedalam kolam ikan lalu terdakwa langsung kembali kemobil mengambil golok yang berada disamping perseneling mobil terdakwa, dan terdakwa  kembali menghampiri saksi ade rojali dan pada saat terdakwa akan membacokkan golok tersebut kemudian saksi  ade rojali memegang golok dan  menahan  golok yang sedang dipegang oleh terdakwa sambil memeluk terdakwa dari belakang sehingga tangan saksi ade rojali  tersayat golok yang dipegang oleh terdakwa sehingga  pegangan saksi ade Rojali  terlepas pada saat saksi ade Rojali  akan melarikan diri  saksi ade terjatuh, melihat saksi ade rojali terjatuh kemudian terdakwa langsung membacokkan golok yang dipegangnya  kebagian kepala,punggung,tangan dan jari tangan saksi ade rojali, melihat saksi ade  Rojali sudah bersimbah darah kemudian terdakwa  pergi dibawa oleh saksi  nurcahya also jay saksi Asep sunandar als beben, saksi Randi Pratama als bule, Selanjutnya saksi Jumsiah selaku ibu kandung dari saksi Ade Rojali  melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
  • Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan mengakibatkan saksi Ade Rojali  mengalami keadaan sebagaimana diterangkan dalam Visum ert Repertum Nomor : 1726/RSEK/SB/DIR/1/2026 yang ditandatangani oleh dr Regita MM pada rumah sakit EPARINA ETAHAM KARAWANG menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban  atas nama Ade Rojali  pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan :

Pada korban didapatkan :

  • Multiple laseri et temporal dextra 3 sayatan (dasar otot dan tulang,pendarahan aktif hematoma ,swelling ukuran Panjang berkisar 3-5 cm, tepi rata,Batastegas ) et temporal sinistra 2 sayatan Panjang (1 sayatan dasar lebih dangkal sampai dermis, 1 sayatan dasar tulang, Panjang 5-7 cm, pendarahan aktif, hematoma , swelling)
  • Telinga kiri komplete laceration, pendarahan aktif
  • Wajah depan: supraorbital dextra, 1 laserasi dasar dermis,1 laserasi dasar otot pendarahan aktif.
  • Hidung:complete nasal fracture.

Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur empat puluh tahun dari pemeriksaan didapatkan tanda luka multiple dikepala, muka,telinga berupa luka-luka tersebut menimbulkan halangan atau kendala menjalankan aktifitas dan pekerjaan .

  • Bahwa selain mengalami keadaan sebagaimana visum tersebut, saksi saksi Ade Rojali terhalang melakukan aktifitas sehari-hari selama 10 (sepuluh) hari.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya