| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 0261/SPK/2018 tanggal 07 Juni 2018 merupakan Perjanjian yang mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 230.499.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Secara tunai dan seketika, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya, maka terhadap jaminan Hak Milik Nomor 146/Dawuan Timur atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18 Maret 1996 Nomor 722 seluas 1.690 m2 (seribu enam ratus sembilan puluh meter persegi), terletak di Dawuan Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama SOPIANSORI Bin ANWAR, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan digunakan untuk pelunasan kewajiban pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|