Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Kwg yayah unayah PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang karawang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yayah unayah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pajar Ramadhan SHyayah unayah
Tergugat
NoNama
1PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CHUBB LIFE INSURANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pengurusan klaim Asuransi Alm. Nanang Durahman kepada Turut Tergugat atas fasilitas jaminan kredit dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 Unit Mobil roda 4 Merek Honda Type Brio RS 1.2 CVT CkD No. Rangka NHRDD1390JJ901936 No. Mesin : L12B32313362 No. Polisi T 1726 UD Warna Merah;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 Unit Mobil roda 4 Merek Honda Type Brio RS 1.2 CVT CkD No. Rangka NHRDD1390JJ901936 No. Mesin : L12B32313362 No. Polisi T 1726 UD Warna Merah kepada Penggugat secara langsung dan seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacaka;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat berupa Kantor PT BFI FINANCE Indonesia Tbk, Cabang Karawang, yang berlokasi di Jendral Ahmad Yani By Pass No. 73, RT. 004 RW. 012, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang
  6. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit Voorbar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum lain baik berupa bantahan, banding, kasasi, atapun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat ataupun Turut tergugat;
  7. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak