Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
MUKLIS Bin MURIDUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2257/M.2.26.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa MUKLIS BIN MURIDUN pada Sejak Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Mei 2021 atau setidaknya pada  waktu lain di Tahun 2021, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Toko Lancar Tani yang beralamat di Kampung Mekarsari RT 001/RW 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 23 Januari 2021 Terdakwa yang merupakan Karyawan dari Saprotan Utama (SU) yang bertugas sebagai sales promosi melakukan kerjasama dengan Toko Lancar Tani milik Saksi Hj. Masitoh Binti H. Maksum yang bergerak di bidang obat – obatan sawah untuk memasarkan obat – obatan sawah kepada petani yang berada di Karawang salah satunya Saksi Karnata Alias Tata dengan cara mengambil barang berupa obat – obatan sawah dari Toko Lancar Tani dengan sistem Toko Lancar Tani memerikan harga standar kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa menjual kembali kepada orang lain dengan keuntungan 20%, yang mana Terdakwa mengambil barang obat – obatan sawah dari toko Lancar Tani dengan total barang senilai Rp. 241.670.000,- (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan tempo pembayaran 1 (satu) bulan dari pengambilan barang, selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2021 Terdakwa kembali mengambil barang jenis obat – obatan sawah dari toko Lancar Tani senilai Rp. 195.140.000,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan tempo pembayaran 1 (satu) bulan dari tanggal pengambilan barang kemudian pada tanggal 30 Januari 2021 Terdakwa kembali mengambil barang obat – obatan sawah dari Toko Lancar Tani senilai Rp. 66.616.000,- (enam puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah), yang membuat Saksi Masitoh pecaya kepada Terdakwa lantaran Terdakwa telah mengambil obat – obatan sawah dari Toko Lancar Tani sejak September 2020 dan Terdakwa melakukan pembayaran setiap 1 (satu) bulan setelah Terdakwa mengambil obat – obatan sawah, namun Ketika jatuh tempo  di Bulan Februari 2021, Terdakwa datang ke Toko Lancar Tani meminta tempo pembayaran dari yang awalnya 1 (Satu) bulan menjadi 3 (tiga) bulan pembayaran kepada Saksi Hj. Masitoh, Ketika itu Saksi Hj. Masitoh meminta adanya jaminan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa berjanji akan memberikan jaminan berupa sertifikat rumahnya, sehingga Saksi Hj. Masitoh percaya kepada Terdakwa, sehingga Saksi Hj. Masitoh memberikan keringanan pembayaran menjadi 3 (tiga) bulan yaitu di bulan Mei 2021, selanjutnya Terdakwa di bulan Februari 2021 kembali mengambil barang di Toko Lancar Tani, berdasarkan :
  1. Nota, tanggal 03 Februari 2021 senilai Rp. 41.794.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
  2. Nota, tanggal 11 Februari 2021 senilai Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah)

Dengan total pengambilan barang di Toko Lancar Tani di Bulan Februari 2021 sejumlah Rp. 185.794.000,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Selanjutnya pada bulan Maret 2021 Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Hj. Masitoh dengan berkata bahwa Terdakwa pada pembayaran sebelum – sebelumnya yakni pada pengambilan ditahun 2020 tidak ada masalah dan selalu tepat waktu, sehingga membuat Saksi Hj. Masitoh percaya dan menyerahkan barang berdasarkan Nota sebagai berikut :

  1. Nota, tanggal 05 Maret 2021 senilai Rp. 298.720.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. Nota, tanggal 09 Maret 2021 senilai Rp. 32.720.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  3. Nota, tanggal 10 Maret 2021 senilai Rp. 57.600.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Dengan total pengambilan barang di Toko Lancar Tani di Bulan  Maret 2021 sejumlah Rp. 389.040.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.

Selanjutnya pada bulan April 2021 Terdakwa kembali mengambil barang ke Toko Lancar Tani sesuai Nota  tanggal 16 April 2021 senilai Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 28 April 2021 Terdakwa hendak mengambil barang  berupa TORBINOL (pembening biji padi) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun oleh saksi Hj. Masitoh hanya diberi barang senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai dengan Nota tanggal 28 April 2021.

Hingga kemudian pada bulan Mei 2021 ketika jatuh tempo pembayaran yang diminta oleh Terdakwa, saksi Hj. Masitoh melakukan penagihan uang terhadap obat – obatan sawah yang telah diambil oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 01 Mei 2021 melakukan pembayaran obat sawah yang telah diambil namun dengan dicicil sebesar Rp. 4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan cara transfer dari Rekening Bank BRI Terdakwa ke Rekening Bank Saksi Leni,  Lalu di tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa datang langsung ke Toko Lancar Tani untuk membayar barang yang telah diambil namun dengan cara dicicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun saat itu Saksi Hj. Masitoh meminta untuk pembayaran di lakukan langsung lunas/tidak dicicil namun Terdakwa mengatakan barang masih di luar dan uang belum masuk sehingga Saksi Hj. Masitoh menerima pembayaran tersebut, hingga di tanggal 12 Juni 2021 saksi Hj. Masitoh menagih kembali pembayaran barang telah diambil oleh Terdakwa melalui telephone namun Terdakwa kembali melakukan pembayaran secara cicil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BRI Terdakwa ke rekening Saksi Leni, Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 saksi Hj. Masitoh menghubungi Terdakwa untuk mengorder barang Starmex yang merupakan produk dari SU (Saprotan utama) tempat Terdakwa  bekerja sebanyak 25 Dus seharga Rp. 51.560.000,- (lima puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), namun barang Starmex tersebut di kirim oleh karyawan Saksi H. Widodo dari Toko Dua Sekawan ke Toko Lancar Tani bukan dari Saprotan Utama (SU), di potong dari Nota Terdakwa di Toko Lancar Tani pada tanggal 23 Januari 2021, lalu di Bulan Juli 2021 saksi Hj. Masitoh kembali menagih pembayaran terhadap pengambilan barang obat – obat sawah dengan Nota pengambilan barang Terdakwa sebelumnya, lalu di tanggal 17 Juli 2021 Terdakwa datang membayar dengan dicicilan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total tagihan Terdakwa di Toko Lancar Tani yang belum dibayarkan sebesar Rp.  1.319.660.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), setelah pembayaran di bulan Juli 2021 hingga Tahun 2022 setiap Saksi Hj. Masitoh melakukan penagihan terhadap Terdakwa, Terdakwa hanya berjanji akan membayar, hingga pada tahun 2023 Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan sudah tidak bisa dicari keberadaannya, dan hingga sekarang Terdakwa tidak membayar tagihan pengambilan barang di Toko Lancar Tani dan barang berupa obat – obatan yang diambil oleh Terdakwa dari toko Lancar Tani tidak pula dikembalikan kepada Saksi Hj. Masitoh, serta sertifikat yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak pernah ada atau tidak pernah diberikan kepada Saksi Hj. Masitoh.

  • Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Hj. Masitoh mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.319.660.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUKLIS BIN MURIDUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa MUKLIS BIN MURIDUN pada Sejak Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Mei 2021 atau setidaknya pada  waktu lain di Tahun 2021, bertempat di Konter Pulsa Tioji Cell 4 yang beralamat di Toko Lancar Tani yang beralamat di Kampung Mekarsari RT 001/RW 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 23 Januari 2021 Terdakwa yang merupakan Karyawan dari Saprotan Utama (SU) yang bertugas sebagai sales promosi melakukan kerjasama dengan Toko Lancar Tani milik Saksi Hj. Masitoh Binti H. Maksum yang bergerak di bidang obat – obatan sawah untuk memasarkan obat – obatan sawah kepada petani yang berada di Karawang salah satunya Saksi Karnata Alias Tata dengan cara mengambil barang berupa obat – obatan sawah dari Toko Lancar Tani dengan total barang senilai Rp. 241.670.000,- (dua ratus empat puluh satu enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan tempo pembayaran 1 (satu) bulan dari pengambilan barang, selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2021 Tersangka kembali mengambil barang jenis obat – obatan sawah dari toko Lancar Tani senilai Rp. 195.140.000,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan tempo pembayaran 1 (satu) bulan dari tanggal pengambilan barang kemudian pada tanggal 30 Januari 2021 Terdakwa kembali mengambil barang obat – obatan sawah dari Toko Lancar Tani senilai Rp. 66.616.000,- (enam puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah), namun Ketika jatuh tempo pada di Bulan Februari 2021, Terdakwa datang ke Toko Lancar Tani meminta tempo pembayaran dari yang awalnya 1 (Satu) bulan menjadi 3 (tiga) bulan pembayaran kepada Saksi Hj. Masitoh, Ketika itu Saksi Hj. Masitoh meminta adanya jaminan kepada Terdakwa, lalu bahwa yang membuat Saksi H. Masitoh percaya kepada Terdakwa dan mau menyerahkan obat – obatan sawah dari Toko Lancar Tani kepada Terdakwa lantaran, Terdakwa berjanji akan memberikan jaminan berupa sertifikat rumahnya sehingga hal tersebutlah yang membuat Saksi Hj. Masitoh yakin dan percaya dengan perkataan Terdakwa, namun sertfiikat yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak pernah ada atau tidak pernah diberikan, kemudian Saksi Hj. Masitoh tetap memberikan keringanan pembayaran menjadi 3 (tiga) bulan, selanjutnya Terdakwa di bulan Februari 2021 kembali mengambil barang di Toko Lancar Tani, berdasarkan :
  1. Nota, tanggal 03 Februari 2021 senilai Rp. 41.794.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
  2. Nota, tanggal 11 Februari 2021 senilai Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah)

Dengan total pengambilan barang di Toko Lancar Tani di Bulan Februari 2021 sejumlah Rp. 185.794.000,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Selanjutnya pada bulan Maret 2021 Terdakwa kembali mengambil barang berdasarkan Nota sebagai berikut :

  1. Nota, tanggal 05 Maret 2021 senilai Rp. 298.720.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. Nota, tanggal 09 Maret 2021 senilai Rp. 32.720.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  3. Nota, tanggal 10 Maret 2021 senilai Rp. 57.600.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Dengan total pengambilan barang di Toko Lancar Tani di Bulan  Maret 2021 sejumlah Rp. 389.040.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada bulan April 2021 Terdakwa kembali mengambil barang ke Toko Lancar Tani sesuai Nota  tanggal 16 April 2021 senilai Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 28 April 2021 Terdakwa hendak mengambil barang  berupa TORBINOL (pembening biji padi) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun oleh saksi Hj. Masitoh hanya diberi barang senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai dengan Nota tanggal 28 April 2021.

Hingga kemudian pada bulan Mei 2021 ketika jatuh tempo pembayaran yang diminta oleh Terdakwa, saksi Hj. Masitoh melakukan penagihan uang terhadap obat – obatan sawah yang telah diambil oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 01 Mei 2021 melakukan pembayaran obat sawah yang telah diambil namun dengan dicicil sebesar Rp. 4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan cara transfer dari Rekening Bank BRI Terdakwa ke Rekening Bank Saksi Leni,  Lalu di tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa datang langsung ke Toko Lancar Tani untuk membayar barang yang telah diambil namun dengan cara dicicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun saat itu Saksi Hj. Masitoh meminta untuk pembayaran di lakukan langsung lunas/tidak dicicil namun Terdakwa mengatakan barang masih di luar dan uang belum masuk sehingga Saksi Hj. Masitoh menerima pembayaran tersebut, hingga di tanggal 12 Juni 2021 saksi Hj. Masitoh menagih kembali pembayaran barang telah diambil oleh Terdakwa melalui telephone namun Terdakwa kembali melakukan pembayaran secara cicil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BRI Terdakwak e rekening Saksi Leni, Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 saksi Hj. Masitoh menghubungi Terdakwa untuk mengorder barang Starmex yang merupakan produk dari SU (Saprotan utama) tempat Terdakwa  bekerja sebanyak 25 Dus seharga Rp. 51.560.000,- (lima puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), namun barang Starmex tersebut di kirim oleh karyawan Saksi H. Widodo dari Toko Dua Sekawan ke Toko Lancar Tani bukan dari Saprotan Utama (SU), di potong dari Nota Terdakwa di Toko Lancar Tani pada tanggal 23 Januari 2021, lalu di Bulan Juli 2021 saksi Hj. Masitoh kembali menagih pembayaran terhadap pengambilan barang obat – obat sawah dengan Nota pengambilan barang Terdakwa sebelumnya, lalu di tanggal 17 Juli 2021 Terdakwa datang membayar dengan dicicilan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total tagihan Terdakwa di Toko Lancar Tani sebesar Rp.  1.319.660.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), setelah pembayaran di bulan Juli 2021 hingga Tahun 2022 setiap Saksi Hj. Masitoh melakukan penagihan terhadap Terdakwa, Terdakwa hanya berjanji akan membayar, hingga pada tahun 2023 Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan sudah tidak bisa dicari keberadaannya, dan hingga sekarang Terdakwa tidak membayar tagihan pengambilan barang di Toko Lancar Tani dan barang berupa obat – obatan yang diambil oleh Terdakwa dari toko Lancar Tani tidak pula dikembalikan kepada Saksi Hj. Masitoh.

  • Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Hj. Masitoh mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.319.660.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUKLIS BIN MURIDUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya