| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I EKO bin UDAY (selanjutnya disebut dengan “Terdakwa I Eko”) bersama-sama dengan Terdakwa II UMIN TARYANA bin H. ACONG (selanjuntya disebut dengan Terdakwa II Umin”), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Parkir PT Pupuk Kujang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 39 Kelurahan/Desa kalihurup Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2026, Terdakwa I Eko yang bekerja sebagai sopir dan mendapatkan gaji dari PT Jaya Alam Sarana mendapatkan tugas untuk mengantarkan barang berupa Amonia dari PT Pupuk Kujang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 39 Kel/Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang untuk diantar kepada PT Daesang Ingredient Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Driyojero Kabupaten Gresik Jawa Timur. Kemudian Terdakwa I Eko mengendarai 1 (satu) unit truk merek Hino Tangki Tronton Warna Hijau Kombinasi Tahun 2013 Nomor Polisi: B-9254-SFU, Noka: MJEFLBJWK0J619495, Nosin: J08EUGJ37467 milik PT Jaya Alam Sarana untuk mengantarkan barang tersebut sesuai dengan permintaan dari PT Jaya Alam Sarana dan setelah selesai mengantarkan barang tersebut, Terdakwa I Eko tidak kembali ke area parkir PT Pupuk Kujang untuk mengembalikan truk yang dalam penguasaan Terdakwa I Eko tersebut namun Terdakwa I Eko menghubungi Terdakwa II Umin dan meminta Terdakwa II Umin untuk membantu menjualkan truk yang sedang ada dalam penguasaan Terdakwa I Eko tersebut. Lalu atas permintaan tersebut, Terdakwa II Umin sepakat untuk membantu menjualkan dan Terdakwa II Umin menghubungi sdr. Ujang (DPS) dan Terdakwa II Umin mengirimkan foto truk yang didapatkan dari Terdakwa I Eko kepada sdr. Ujang (DPS) dan sdr. Ujang (DPS) sepakat untuk membantu menjualkan.
- Bahwa keesokan harinya, Terdakwa II Umin dengan menggunakan mobil rental brio merah datang menemui Terdakwa I Eko dipinggir jalan dekat pintu tol keluar Karawang Barat dan saat itu Terdakwa I Eko telah membawa 1 (satu) unit truk merek Hino Tangki Tronton Warna Hijau Kombinasi Tahun 2013 Nomor Polisi: B-9254-SFU, Noka: MJEFLBJWK0J619495, Nosin: J08EUGJ37467 milik PT Jaya Alam Sarana dan telah menunggu kedatangan Terdakwa II Umin.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I Eko dengan mengendarai Truk Hino pergi beriringan dengan Terdakwa II Umin yang menggunakan mobil brio merah untuk terlebih dahulu menemui sdr. Ujang (DPS) di daerah Cikarang Lemah Abang Kabupaten Bekasi dan selanjutnya Terdakwa I Eko, Terdakwa II Umin, dan sdr. Ujang (DPS) pergi bersama ke daerah Cibitung untuk menjual truk tersebut kepada sdr. Manurung (DPS) dengan harga Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan atas penjualan tersebut Terdakwa I Eko mendapatkan uang sebesar Rp30.000.000,- sedangkan Terdakwa II mendaptakan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sisanya untuk sdr. Ujang (DPS), dan ketika pihak PT Alam Jaya Sarana menanyakan keberadaan Truk Hino tersebut kepada Terdakwa I Eko, Terdakwa I Eko menghilang dan tidak dapat dihubungi dan sampai saat ini Truk Hino yang saat itu dalam penguasaan Terdakwa I Eko tersebut belum dikembalikan kepada PT Alam Jaya Sarana.
- Bahwa Terdakwa I eko dan Terdakwa II Umin dalam menjual barang tersebut tanpa izin dari PT Jaya Alam Sarana dan akibat perbuatan Terdakwa I Eko bersama dengan Terdakwa II Umin mengakibatkan PT Jaya Alam Sarana mengalami kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I EKO bin UDAY (selanjutnya disebut dengan “Terdakwa I Eko”) bersama-sama dengan Terdakwa II UMIN TARYANA bin H. ACONG (selanjuntya disebut dengan Terdakwa II Umin”), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Parkir PT Pupuk Kujang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 39 Kelurahan/Desa kalihurup Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2026, Terdakwa I Eko yang bekerja sebagai sopir truk dari PT Jaya Alam Sarana ditugaskan untuk mengantarkan barang berupa Amonia dari PT Pupuk Kujang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 39 Kel/Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang untuk diantar kepada PT Daesang Ingredient Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Driyojero Kabupaten Gresik Jawa Timur. Lalu, saksi Bramadiar yang sebelumnya telah menyerahkan kunci truk tersebut kepada Terdakwa I Eko, kemudian Terdakwa I Eko membawa dan mengendarai 1 (satu) unit truk merek Hino Tangki Tronton Warna Hijau Kombinasi Tahun 2013 Nomor Polisi: B-9254-SFU, Noka: MJEFLBJWK0J619495, Nosin: J08EUGJ37467 milik PT Jaya Alam Sarana untuk mengantarkan barang tersebut ke lokasi pengiriminan di daerah Jawa Timur tersebut dan setelah selesai mengantarkan barang tersebut, Terdakwa I Eko tidak kembali ke area parkir PT Pupuk Kujang untuk mengembalikan truk Hino tersebut namun Terdakwa I Eko menghubungi Terdakwa II Umin dan meminta Terdakwa II Umin untuk membantu menjualkan truk yang sedang ada dalam penguasaan Terdakwa I Eko tersebut. Lalu atas permintaan tersebut, Terdakwa II Umin sepakat untuk membantu menjualkan dan Terdakwa II Umin menghubungi sdr. Ujang (DPS) dan Terdakwa II Umin mengirimkan foto truk yang didapatkan dari Terdakwa I Eko kepada sdr. Ujang (DPS) dan sdr. Ujang (DPS) sepakat untuk membantu menjualkan.
- Bahwa keesokan harinya, Terdakwa II Umin dengan menggunakan mobil rental brio merah datang menemui Terdakwa I Eko dipinggir jalan di dekat pintu tol keluar Karawang Barat dan saat itu Terdakwa I Eko telah membawa 1 (satu) unit truk merek Hino Tangki Tronton Warna Hijau Kombinasi Tahun 2013 Nomor Polisi: B-9254-SFU, Noka: MJEFLBJWK0J619495, Nosin: J08EUGJ37467 milik PT Jaya Alam Sarana dan Terdakwa I Eko telah menunggu kedatangan Terdakwa II Umin.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I Eko dengan mengendarai Truk Hino pergi beriringan bersama dengan Terdakwa II Umin yang menggunakan mobil brio merah untuk selanjutnya terlebih dahulu menemui sdr. Ujang (DPS) di daerah Cikarang Lemah Abang Kabupaten Bekasi dan selanjutnya Terdakwa I Eko, Terdakwa II Umin, dan sdr. Ujang (DPS) pergi bersama ke daerah Cibitung untuk menjual truk tersebut kepada sdr. Manurung (DPS) dengan harga Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan atas penjualan tersebut Terdakwa I Eko mendapatkan uang sebesar Rp30.000.000,- sedangkan Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sisanya untuk sdr. Ujang (DPS).
- Bahwa Terdakwa I Eko dan Terdakwa II Umin dalam menjual barang tersebut tanpa izin dari PT Jaya Alam Sarana dan akibat perbuatan Terdakwa I Eko bersama dengan Terdakwa II Umin mengakibatkan PT Jaya Alam Sarana mengalami kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------- |