Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Kwg DEWI PRIMASARI, S.H 3.EMON Als EBOT Bin (Alm) IMU
4.UDI SUPRIADI Als ODET Bin TARIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1301/M.2.26.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMON Als EBOT Bin (Alm) IMU[Penahanan]
2UDI SUPRIADI Als ODET Bin TARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa I EMON Als EBOT Bin (Alm) IMU bersama dengan Terdakwa II UDI SUPRIYADI Als ODET Bin TARIMAN, pada hari Sabtu tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat Dusun Cilewo Desa Telagasari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I menghubungi saudara ANTON (DPO) dengan mengatakan “masih ada ga, sabu?” lalu dijawab saudara ANTON (DPO) “ada, paling agak sore menjelang malam” kemudian sdr. ANTON (DPO) menjawab “Ya udah saya mau ambil lagi kaya biasa”, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh  ANTON (DPO) mengenai lokasi narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa I ambil yaitu di pinggir jalan tepatnya di bawah pohon dekat dengan pangkalan ojeg di Dusun Cilewo Desa Telagasari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, kemudian  Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dan  Terdakwa I meminta bantuan kepada Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diinformasikan lokasi pengambilannya oleh ANTON (DPO) ,kemudian terdakwa II berangkat menuju lokasi yang diberikan  oleh terdakwa I,sedangkan  Terdakwa I menunggu dirumah, setelah Terdakwa II berhasil  mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sebanyak 1 (satu) bungkus palstik bening berisikan Kristal warna putih,kemudian oleh  Terdakwa I narkotika jenis sabu tersebut  membagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, kemudian Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawah kasur tempat tidur Terdakwa I yang rencananya akan Terdakwa I dan Terdakwa II jual ,bahwa  narkotika jenis sabu-sabu yang didapatnya dari saudara ANTON (DPO) terdakwa I beli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pembayaran jika  narkotika jenis sabu terjual habis, dan terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).dan keuntungan tersebut akan terdakwa I bagi 2 dengan terdakwa II.

Bahwa saksi ADI SANJAYA, S.H bersama dengan saksi Brigpol GALIH WIBAWA RAMA GITA awalnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang ada yang mengedarkan, memiliki atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu  saksi ADI SANJAYA, S.H bersama dengan saksi Brigpol GALIH WIBAWA RAMA GITA beserta Tim mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar, yang kemudian saksi ADI SANJAYA, S.H bersama dengan saksi Brigpol GALIH WIBAWA RAMA GITA beserta Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dirumah pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB  bertempat Dusun Cibeureum RT/RW 005/003 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut  ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih yang ditemukan didalam kamar rumah Terdakwa I, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold milik Terdakwa II, dan 1 (satu) pack plastik bening kosong, selanjutnya  para Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Karawang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : PL.23EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023 terhadap barang bukti berupa : Sampel A : 1,2003 gram, sampel B: 0 gram, sampel C : 0 gram, seperti yang telah disebutkan di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

 

SUBSIDAIR

 Bahwa Terdakwa I EMON Als EBOT Bin (Alm) IMU bersama dengan Terdakwa II UDI SUPRIYADI Als ODET Bin TARIMAN, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat Dusun Cibeureum RT/RW 005/003 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I menghubungi saudara ANTON (DPO) dengan mengatakan “masih ada ga, sabu?” lalu dijawab saudara ANTON (DPO) “ada, paling agak sore menjelang malam” kemudian sdr. ANTON (DPO) menjawab “Ya udah saya mau ambil lagi kaya biasa”, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh  ANTON (DPO) mengenai lokasi narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa I ambil yaitu di pinggir jalan tepatnya di bawah pohon dekat dengan pangkalan ojeg di Dusun Cilewo Desa Telagasari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, kemudian  Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dan  Terdakwa I meminta bantuan kepada Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diinformasikan lokasi pengambilannya oleh ANTON (DPO) ,kemudian terdakwa II berangkat menuju lokasi yang diberikan  oleh terdakwa I,sedangkan  Terdakwa I menunggu dirumah, setelah Terdakwa II berhasil  mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sebanyak 1 (satu) bungkus palstik bening berisikan Kristal warna putih,kemudian oleh  Terdakwa I narkotika jenis sabu tersebut  membagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, kemudian Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawah kasur tempat tidur Terdakwa I yang rencananya akan Terdakwa I dan Terdakwa II jual ,bahwa  narkotika jenis sabu-sabu yang didapatnya dari saudara ANTON (DPO) terdakwa I beli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pembayaran jika  narkotika jenis sabu terjual habis, dan terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).dan keuntungan tersebut akan terdakwa I bagi 2 dengan terdakwa II.

Bahwa saksi ADI SANJAYA, S.H bersama dengan saksi Brigpol GALIH WIBAWA RAMA GITA awalnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang ada yang mengedarkan, memiliki atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu  saksi ADI SANJAYA, S.H bersama dengan saksi Brigpol GALIH WIBAWA RAMA GITA beserta Tim mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar, yang kemudian saksi ADI SANJAYA, S.H bersama dengan saksi Brigpol GALIH WIBAWA RAMA GITA beserta Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dirumah pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB  bertempat Dusun Cibeureum RT/RW 005/003 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut  ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih yang ditemukan didalam kamar rumah Terdakwa I, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold milik Terdakwa II, dan 1 (satu) pack plastik bening kosong, selanjutnya  para Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Karawang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : PL.23EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023 terhadap barang bukti berupa : Sampel A : 1,2003 gram, sampel B: 0 gram, sampel C : 0 gram, seperti yang telah disebutkan di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya