| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H 2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H. |
BUDI HARJONO Als GUDEL BIN AGUS PORDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2166/M.2.26.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa BUDI HARJONO Als GUDEL BIN AGUS PORDA bersama-sama dengan Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap) pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di sebuah jalan gang yang beralamat di Dusun Warudoyong Selatan RT.048/RW.010 Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “jika niat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengaan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Krajan RT/RW 003/001 Desa Batujaya Kec. Batujaya Kab.Karawang kemudian Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap) mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah lalu mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALPINAS (belum tertangkap) pergi menuju ke arah Kec. Rengasdengklok, Kab. Karawang kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa bersama dengan Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Tahun 2024, Nomor Polisi T-4723-QB, dengan Nomor Rangka MHIJM8229RK112524 dan Nomor Mesin JM82E2113341, atas nama BURHANUDIN, yang merupakan milik Saksi DIKA NUGRAHA, yang terparkir di pinggir jalan tepat di depan rumah milik Saksi SINTIA AGUSTIN yang beralamat di Dusun Warudoyong Selatan RT 048/RW 010, Desa Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dalam keadaan terkunci magnet dengan kondisi lingkungan sekitar yang sepi. Kemudian setelah memastikan situasi sekitar dalam keadaan aman, Terdakwa bersama Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap) memasuki gang menuju lokasi tersebut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Tahun 2024, Nomor Polisi T-4723-QB, dengan Nomor Rangka MHIJM8229RK112524 dan Nomor Mesin JM82E2113341 milik Saksi DIKA NUGRAHA. Setibanya dilokasi, Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (Satu) buah gagang kunci leter T beserta kunci magnet warna hitam untuk mengambil Sepeda motor milik Saksi DIKA NUGRAHA, sementara Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap) bertugas mengawasi situasi sekitar dengan posisi kurang lebih 3 (tiga) meter dari Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Tahun 2024, Nomor Polisi T-4723-QB, dengan Nomor Rangka MHIJM8229RK112524 dan Nomor Mesin JM82E2113341milik Saksi DIKA NUGRAHA dan berusaha membuka kunci pengaman (kunci magnet) menggunakan kunci leter T, lalu memasukkan anak kunci ke dalam lubang kunci kontak dengan maksud untuk menghidupkan kendaraan tersebut, namun pada saat Terdakwa sedang melakukan perbuatannya, Saksi DIKA NUGRAHA selaku pemilik sepeda motor tersebut keluar dari rumah dan melihat perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa merasa panik dan langsung menghentikan aksinya serta berusaha melarikan diri menuju sepeda motor milik Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap). Ketika Terdakwa hendak melarikan diri, Saksi DIKA NUGRAHA melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa sambil berteriak “MALING”, yang mengundang perhatian warga sekitar untuk turut mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. ALPINAS MUNANDAR (belum tertangkap) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rengasdengklok dan dibawa ke Kantor Polsek Rengasdengklok guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa nilai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Tahun 2024, Nomor Polisi T-4723-QB, dengan Nomor Rangka MHIJM8229RK112524 dan Nomor Mesin JM82E2113341, atas nama BURHANUDIN milik Saksi DIKA NUGRAHA yakni sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----Perbuatan Terdakwa tersebut daiatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
