Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Kwg SHARIIF IMADUDIIN, S.H CECENG ALS ACENG BIN ALM PUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHARIIF IMADUDIIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECENG ALS ACENG BIN ALM PUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa CECENG Als ACENG Bin Alm. PUDIN bersama-sama dengan saksi PIAN SOPIAN Als PIAN Bin USUP dibantu oleh saksi ERIK SAMPURNA Bin Alm. ENDANG pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2024, bertempat di sebuah Mess PT Modern Widiya Technical yang beralamat di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa berada di pos ronda di daerah tempat tinggal Terdakwa, kemudian Terdakwa diajak oleh saksi PIAN SOPIAN untuk melakukan pencurian sepeda motor di daerah Mess PT Modern Widiya Technical yang beralamat  di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang, lalu Terdakwa bersama saksi PIAN SOPIAN pergi ke Mess tersebut dan di perjalanan Terdakwa menanyakan kenapa mencuri motor jauh sekali, dan ketika itu saksi PIAN SOPIAN menerangkan telah menanyakan kepada temannya yang bernama saksi ERIK SAMPURNA tempat melakukan pencurian, dan kemudian diberikan shareloc/lokasi di Mess tersebut;
  • Kemudian sesampainya di Mess PT Modern Widiya Technical, saksi PIAN SOPIAN menghubungi saksi ERIK SAMPURNA dan bertemu di warung yang tutup yang terletak di pertigaan jalan di dekat Mess tersebut, dan setelah itu saksi PIAN SOPIAN menanyakan apakah mencuri di Mess tersebut aman dan dijawab nanti akan dipantau terlebih dahulu oleh saksi ERIK SAMPURNA, lalu saksi ERIK SAMPURNA kembali masuk ke Mess tersebut dan memberikan info melalui pesan Whatsapp kepada saksi PIAN SOPIAN mengatakan kondisi aman, sehingga Terdakwa dan saksi PIAN SOPIAN mulai melakukan pencurian di Mess tersebut dimana tugas Terdakwa adalah memantau keadaan dan situasi sekitar dengan standby di pinggir jalan dekat mess, dan kemudian saksi PIAN SOPIAN masuk ke area tersebut dan mencuri 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA warna hitam yang terparkir di depan Mess tersebut dengan cara merusak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T, lalu setelah itu Terdakwa dan saksi PIAN SOPIAN langsung pergi ke Purwakarta dan keesokan harinya Terdakwa menjual sepeda motor tersebut di Kp. Raped Kab. Cianjur; dan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA warna hitam tidak memiliki izin dari saksi ACEP WAHYUDIN Bin RIPAI menyebabkan saksi ACEP WAHYUDIN Bin RIPAI mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa CECENG Als ACENG Bin Alm. PUDIN bersama-sama dengan saksi PIAN SOPIAN Als PIAN Bin USUP dibantu oleh saksi ERIK SAMPURNA Bin Alm. ENDANG pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2024, bertempat di sebuah Mess PT Modern Widiya Technical yang beralamat di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa berada di pos ronda di daerah tempat tinggal Terdakwa, kemudian Terdakwa diajak oleh saksi PIAN SOPIAN untuk melakukan pencurian sepeda motor di daerah Mess PT Modern Widiya Technical yang beralamat  di Kp. Sumur Batu Desa Kutanegara Kec. Ciampel Kab. Karawang, lalu Terdakwa bersama saksi PIAN SOPIAN pergi ke Mess tersebut dan di perjalanan Terdakwa menanyakan kenapa mencuri motor jauh sekali, dan ketika itu saksi PIAN SOPIAN menerangkan telah menanyakan kepada temannya yang bernama saksi ERIK SAMPURNA tempat melakukan pencurian, dan kemudian diberikan shareloc/lokasi di Mess tersebut;
  • Kemudian sesampainya di Mess PT Modern Widiya Technical, saksi PIAN SOPIAN menghubungi saksi ERIK SAMPURNA dan bertemu di warung yang tutup yang terletak di pertigaan jalan di dekat Mess tersebut, dan setelah itu saksi PIAN SOPIAN menanyakan apakah mencuri di Mess tersebut aman dan dijawab nanti akan dipantau terlebih dahulu oleh saksi ERIK SAMPURNA, lalu saksi ERIK SAMPURNA kembali masuk ke Mess tersebut dan memberikan info melalui pesan Whatsapp kepada saksi PIAN SOPIAN mengatakan kondisi aman, sehingga Terdakwa dan saksi PIAN SOPIAN mulai melakukan pencurian di Mess tersebut dimana tugas Terdakwa adalah memantau keadaan dan sitasi sekitar dengan standby di pinggir jalan dekat mess, dan kemudian saksi PIAN SOPIAN masuk ke area tersebut dan mencuri 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA warna hitam yang terparkir di depan Mess tersebut dengan cara merusak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T, lalu setelah itu Terdakwa dan saksi PIAN SOPIAN langsung pergi ke Purwakarta dan keesokan harinya Terdakwa menjual sepeda motor tersebut di Kp. Raped Kab. Cianjur; dan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario Nopol Z 5990 AAA warna hitam tidak memiliki izin dari saksi ACEP WAHYUDIN Bin RIPAI menyebabkan saksi ACEP WAHYUDIN Bin RIPAI mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP ------- 

Pihak Dipublikasikan Ya