Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Kwg RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H. LUIS ALFERIUS als KEN bin FERI STEPANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUIS ALFERIUS als KEN bin FERI STEPANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa LUIS ALFERIUS Als KEN Bin FERI bersama-sama dengan Sdr.BANGKE (DPO) dan DALAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 12:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di depan Warung milik Saksi YANTO yang beralamat di Dusun Pojoklaban, RT.001, RW.001, Desa.Labanjaya, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa LUIS ALFERIUS Als KEN Bin FERI bersama-sama dengan Sdr.BANGKE (DPO) dan DALAL (DPO) berkumpul di tempat tongkrongan yang berlokasi di Desa Dongkal, Kec.Pedes,  Kab.Karawang, selanjutnya BANGKE dan DALAL mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian, lalu Terdakwa menyetujui hal tersebut, kemudian sekira pukul 12:00 WIB Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam (dalam Daftar Pencarian Barang) milik BANGKE lalu DALAL memboncengi Terdakwa ditengah dan BANGKE di belakang sambil membawa 1 (satu) buah kunci Letter T, pergi menuju Daerah Cilebar melalui Jalan Raya Desa Labanjaya lalu sekira pukul 12:20 WIB pada saat Terdakwa, BANGKE dan DALAL melintasi Jalan di depan Warung milik Saksi YANTO yang beralamat di Dusun Pojoklaban, RT.001, RW.001, Desa.Labanjaya, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, BANGKE melihat 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T – 6718 – RZ , Warna : Magenta Hitam, Thn 2020, Noka : MH1JM9114LK050617, Nosin : JM91E1050944, STNK An. MANSYUR, Alamat : Dsn. Pojoklaban Rt/Rw 003 / 002 Kel. Labanjaya Kec. Pedes Karawang milik Saksi SANI LAMAWATI Binti LASIM sedang terparkir di depan warung milik Saksi YANTO tersebut, kemudian BANGKE menyuruh DALAL untuk memberhentikan motor yang dikendarainya, lalu DALAL langsung berhenti dan BANGKE turun dari motor tersebut kemudian DALAL memboncengi Terdakwa guna mengawasi keadaan BANGKE dari sebrang jalan, lalu sekira pukul 12:25 WIB BANGKE langsung mendekati warung Saksi YANTO tersebut untuk memastikan keadaan sekitar aman dan tidak ada orang di dalam warung, kemudian BANGKE langsung mendekati 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam yang dalam keadaan tidak terkunci stang dan lubang kunci kontak tidak tertutup, lalu BANGKE langsung merusak Kunci Kotak 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam dengan cara memasukkan 1 (satu) buah kunci Letter T tersebut ke dalam lubang kunci kontak motor tersebut, setelah 2 (dua) menit kemudian BANGKE memanggil Terdakwa untuk menyuruh  Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam tersebut, selanjutnya BANGKE meninggalkan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam tersebut untuk menghampiri DALAL dan BANGKE langsung naik ke 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam yang dikendarai oleh DALAL, kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan stater pada 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam tersebut namun tidak dapat menyala, selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam tersebut ke jalan aspal mendekati DALAL dan BANGKE, lalu setelah di jalan aspal yang berada di depan warung Saksi YANTO tersebut selanjutnya Terdakwa naik ke atas 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam tersebut sedangkan DALAL mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam memboncengi BANGKE, kemudian BANGKE men-Step (mendorong dengan kaki) 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya pada saat Saksi DIAH SETIAWATI Binti SUKADI melintasi jalan di depan Warung Saksi YANTO tersebut, kemudian Saksi DIAH SETIAWATI Binti SUKADI melihat 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam milik Saksi SANI LAMAWATI Binti LASIM sedang dibawa oleh Terdakwa, BANGKE dan DALAL, kemudian Saksi DIAH SETIAWATI Binti SUKADI berteriak “maling”selanjutnya Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T6718RZ , Warna : Magenta Hitam tersebut dan berusaha mengejar BANGKE dan DALAL namun karena warga sekitar sudah banyak yang mengejar Terdakwa sehingga BANGKE dan DALAL 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam berhasil kabur meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti berupa 1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T – 6718 – RZ , Warna : Magenta Hitam, Thn 2020, Noka : MH1JM9114LK050617, Nosin : JM91E1050944, STNK An. MANSYUR, Alamat : Dsn. Pojoklaban Rt/Rw 003 / 002 Kel. Labanjaya Kec. Pedes Karawang dan 1 (satu) buah kunci Letter T dibawa ke Polsek Pedes;
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak mengambil 1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Beat dengan No. Pol. : T – 6718 – RZ , Warna : Magenta Hitam, Thn 2020, Noka : MH1JM9114LK050617, Nosin : JM91E1050944, STNK An. MANSYUR, Alamat : Dsn. Pojoklaban Rt/Rw 003 / 002 Kel. Labanjaya Kec. Pedes Karawang tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi SANI LAMAWATI Binti LASIM

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.------   

Pihak Dipublikasikan Ya