Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas 1.ELI OKTAFYANTI
2.KEMED
3.MARYATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaja SutejaPT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.591.563,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat perjanjian kredit No.0105/ KTA-BMW/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana tersebut diatas;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar dan melunasi seketika atas jumlah tunggakan hutang di atas total sebesar Rp. 31.591.563 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan masih akan bisa  terus bertambah karena adanya penambahan denda apabila Para TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak