Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.GLENDY RIVANO, S.H.
1.MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm)
2.MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2167/M.2.26.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

--------  Bahwa Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Green Garden Blok D.5/5, RT.003, RW.006, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama atau bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 16.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) yaitu Honda Beat warna hitam berkeliling Perum Green Garden untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil secara diam-diam. Namun karena belum menemukan target/sasaran para terdakwa kembali lagi pada jam 18.30 WIB. Saat itu para terdakwa melihat sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam dengan Nomor Polisi T-4155-QG Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JME116RK079120, Nomor Mesin JME1E1079093, STNK atas nama MOHAMAD FAHRUDIN milik Saksi TURINAH Binti CASIEM dalam keadaan terparkir dengan kemudi terkunci di dalam pekarangan tertutup yang dibatasi tembok dan selokan pada sebuah rumah di Perum Green Garden Blok D.3/5, RT/RW 003/006, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) kemudian turun dari sepeda motor yang dinaikinya menuju sepeda motor yang diincarnya tersebut, sedangkan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) tetap di sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar. Ketika Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) sampai di sepeda motor milik Saksi TURINAH Binti CASIEM tersebut Terdakwa MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) lalu merusak kunci sepeda motor itu menggunakan kunci palsu leter T yang dibawanya, setelah berhasil merusak kunci sepeda motor lalu Terdakwa mendorong sepeda motor itu sehingga bergeser dari tempatnya semula, namun perbuatan Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) diketahui oleh Saksi TURINAH Binti CASIEM dan meneriakinya “maling, maling!”. Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai, tetapi para terdakwa terjatuh dari sepeda motor karena ditendang oleh Saksi ASEP Bin ACID (petugas keamanan) dan para terdakwa berhasil ditangkap oleh warga setempat.
  • Bahwa para terdakwa mengambil sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam dengan Nomor Polisi T-4155-QG Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JME116RK079120, Nomor Mesin JME1E1079093, STNK atas nama MOHAMAD FAHRUDIN tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi TURINAH Binti CASIEM.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi TURINAH Binti CASIEM menderita kerugian materil sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------

 

 

 ------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------

 

 

Kedua:

 

--------  Bahwa Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Green Garden Blok D.5/5, RT.003, RW.006, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama atau bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 16.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) yaitu Honda Beat warna hitam berkeliling Perum Green Garden untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil secara diam-diam. Namun karena belum menemukan target/sasaran para terdakwa kembali lagi pada jam 18.30 WIB. Saat itu para terdakwa melihat sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam dengan Nomor Polisi T-4155-QG Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JME116RK079120, Nomor Mesin JME1E1079093, STNK atas nama MOHAMAD FAHRUDIN milik Saksi TURINAH Binti CASIEM dalam keadaan terparkir dengan kemudi terkunci di Perum Green Garden Blok D.3/5, RT/RW 003/006, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) kemudian turun dari sepeda motor yang dinaikinya menuju sepeda motor yang diincarnya tersebut, sedangkan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) tetap di sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar. Ketika Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) sampai di sepeda motor milik Saksi TURINAH Binti CASIEM tersebut Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) lalu merusak kunci sepeda motor itu menggunakan kunci palsu leter T yang dibawanya, setelah berhasil merusak kunci sepeda motor lalu Terdakwa mendorong sepeda motor itu sehingga bergeser dari tempatnya semula, namun perbuatan Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) diketahui oleh Saksi TURINAH Binti CASIEM dan meneriakinya “maling, maling!”. Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai, tetapi para terdakwa terjatuh dari sepeda motor karena ditendang oleh Saksi ASEP Bin ACID (petugas keamanan) dan para terdakwa berhasil ditangkap oleh warga setempat.
  • Bahwa para terdakwa mengambil sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam dengan Nomor Polisi T-4155-QG Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JME116RK079120, Nomor Mesin JME1E1079093, STNK atas nama MOHAMAD FAHRUDIN tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi TURINAH Binti CASIEM.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi TURINAH Binti CASIEM menderita kerugian materil sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

--------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

 

Ketiga:

 

--------  Bahwa Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Green Garden Blok D.5/5, RT.003, RW.006, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama atau bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) dan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 16.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) yaitu Honda Beat warna hitam berkeliling Perum Green Garden untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil secara diam-diam. Namun karena belum menemukan target/sasaran para terdakwa kembali lagi pada jam 18.30 WIB. Saat itu para terdakwa melihat sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam dengan Nomor Polisi T-4155-QG Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JME116RK079120, Nomor Mesin JME1E1079093, STNK atas nama MOHAMAD FAHRUDIN milik Saksi TURINAH Binti CASIEM dalam keadaan terparkir dengan kemudi terkunci di dalam pekarangan tertutup yang dibatasi tembok dan selokan pada sebuah rumah di Perum Green Garden Blok D.3/5, RT/RW 003/006, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) kemudian turun dari sepeda motor yang dinaikinya menuju sepeda motor yang diincarnya tersebut, sedangkan Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) tetap di sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar. Ketika Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) sampai di sepeda motor milik Saksi TURINAH Binti CASIEM tersebut Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) lalu merusak kunci sepeda motor itu menggunakan kunci palsu leter T yang dibawanya, namun perbuatan Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) diketahui oleh Saksi TURINAH Binti CASIEM dan meneriakinya “maling, maling!” sehingga Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) tidak jadi mengambil sepeda motor milik Saksi TURINAH Binti CASIEM, lalu Terdakwa MARJUKI Alias MARZUKI Alias BODONG Bin SUHUD (Alm) bersama Terdakwa MUHAMAD RASYID AKBAR Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai, akan tetapi para terdakwa terjatuh dari sepeda motor karena ditendang oleh Saksi ASEP Bin ACID (petugas keamanan) dan para terdakwa berhasil ditangkap oleh warga setempat.
  • Bahwa para terdakwa dalam upaya mengambil sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam dengan Nomor Polisi T-4155-QG Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JME116RK079120, Nomor Mesin JME1E1079093, STNK atas nama MOHAMAD FAHRUDIN tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi TURINAH Binti CASIEM.
  • Bahwa nilai barang yang diambil sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

--------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya