| Petitum |
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
- Membatalkan Akta Notaris tentang Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor: 51 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Ayesha Ryzka, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang dengan objek jual-beli adalah sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan keterangan:
- Blok / Nomor : J2/15;
- Type Bangunan : 30/60;
- Luas tanah : 60m2;
- Luas bangunan : 30m2;
- Jalan : Citra Swarna Grande, Kelurahan/Desa Pancawati, Kecamatan Klari
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp.396,000,000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta). secara sekaligus dan tunai tanpa dicicil yang wajib dibayarkan setelah apabila putusan pada gugatan a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) barang-barang bergerak berupa saham Tergugat. |