| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------
- Menetapkan Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari almarhumah MASIROH, ; -----------
- Menetapkan sebidang tanah darat, seluas 96 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01672/Desa Sukajaya atas nama Pemegang Hak MASIROH., terletak di Dusun Pasir Putih Rt. 018 Rw. 005 Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, adalah merupakan tanah warisan milik Para Penggugat yang berasal dari peninggalan ibu kandungnya bernama MASIROH., dengan Batas-batas tanah sebagai berikut -Sebelah Utara:Berbatasan dengan tanah darat Wardi ; Sebelah Timur:Berbatasan dengan Jalan Desa ; Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah darat Tikah Sebelah Selatan:Berbatasan dengan tanah darat Masud ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasasi tanah milik Para Penggugat tanpa didasarkan alas hak kepemilikan yang sah adalah merupakan “ perbuatan melawan hukum ” yang sangat merugikan “ Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumah MASIROH., selaku pemilik sah tanah tersebut diatas
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sebidang tanah darat, seluas 96 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01672/Desa Sukajaya atas nama Pemegang Hak MASIROH., terletak di Dusun Pasir Putih Rt. 018 Rw. 005 Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang kepada Para Penggugat ; ----------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------Kerugian Materiil, Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah milik Para Penggugat sejak tahun 2001 sampai saat ini tahun 2026, selama 25 (dua puluh lima) tahun, jika pertahunnya sewa tanah tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) maka selama 25 (dua puluh lima) tahun, maka Para Tergugat menderita kerugian materiil, sebesar Rp.150 . 000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) : Kerugian Immateriil, merupakan kerugian yang telah diderita oleh Para Penggugat karena telah kehilangan nama baik keluarga almarhumah MASIROH., yang apabila diuangkan, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; Jumlah total kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
- Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat, seluas 96 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01672/Desa Sukajaya atas nama Pemegang Hak MASIROH., terletak di Dusun Pasir Putih Rt. 018 Rw. 005 Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoor baar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; -
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ; --------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|