| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga, yaitu terhadap : Surat berharga Hak Milik No 157 Atas nama MARADEN LUMBANTOBING yang terletak di Desa wancimekar,Kel,wancimekar,Kec Kotabaru,Kab,Karawang,jawa Barat tanggal sertipikat 21 Oktober 1997 No surat Ukur 9213,luas tanah 90 M2 Surat berharga Hak Milik No 95 Atas nama MARADEN LUMBANTOBING yang terletak di Desa wancimekar,kel,wancimekar,kec,Kotabaru,Kab,Karawang,Jawa Barat,tanggal sertipikat 21 Oktober 1997 No surat ukur 7871,luas tanah 90 M2
- Menghukum tergugat Untuk mensetujui permohonan pembayaran cicilan hutang selama 6 ( bulan ) terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan sekaligus memberikan keriganan jumlah hutang penggugat Untuk seluruhnya menjadi sebesar Rp.100.000.00,-( serratus juta rupiah ) dan Menyerahkan 2 (dua ) buah surat berharga sertipikat Hak milik No.157 Atas nama MARADEN LUMBANTOBING.Yang terletak di Desa wancimekar,Kel.Kotabaru,Karawang,jawa barat tanggal sertipikat 21 Oktober 1997 nomor surat Ukur 9213 luas tanah 90 M2.dan satu buah surat berharga sertipikat Hak Milik No.95 Atas Nama MARADEN LUMBANTOBING.Yang terletak di Desa wancimekar,Kel,kotabaru,karawang,Jawa barat tanggal sertipikat 21 Oktober 1997,Nomor surat Ukur 7871.Luias tanah 90 M2. Kepada Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:
- menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini
- Menghukum Turut tergugat I agar tidak melalukan Lelang terhadap Objek sengketa
- Menghukum Turut tergugat II agar tidak melakukan Peralihan Hak atas Objek sengketa kepada pihak lain.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril dan Materil kepada Penggugat secara tunai,seketika dan sekaligus,sebagaimana telah dituangkan dalam posita di atas yaitu : Kerugian Moril Kerugian akibat di cat Rumah berwarnah merah bertulisanTanah dan bagunan ini dalam pengawasan PT.BPR Kredit Mandiri Indonesia oleh Tergugat dan di tempelkan spanduk di rumah penggugat yang bertulisan tanah dan bagunandalam pengawasan PT.BPR Kredit Mandiri Indonesia.dan penggugat merasa di permalukan di muka umum yang mengakibatkan Penggugat stress akibat memikirkan perbuatan Tergugat namun untuk itu untuk mendapatkan rasa keadilan maka sangat wajar kerugian Moril penggugat di nilai sebesar Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ). Kerugian Materil Biaya perkara untuk mengajukan ke Pengadilan dan biaya operasionalm selama perkara berjalan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membuat peryataan memintah maaf kepada penggugat di 3 ( tiga ) Surat Kabar Harian yang beredar di wilayah karawang selama 7 ( tujuh ) hari berturut – turut.
- Menghukum tergugat untuk uang paksa (dwangsom ) Sebesar Rp.100,000,00, ( serratus ribu rupiah )./ hari kepada penggugat bilamana tergugat lalai Melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta,walaupun ada Verzet,Banding,Kasasi,Maupun Peninjauan Kembali.
- Menyatakan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|