Dakwaan |
Telah terjadi Tinda Pidana Ringan sesuai dengan Pasal 364 KUHPidana pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekitar jam 04.00 WIB di sebuah rumah yang dijadikan posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa di Krajan 2 RT 003/RW 004 Desa Kalijati Kec. Jatisari Kab. Karawang, adapun barang milik pelapor yang hilang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25s type: RMX3195 warna: Biru Air dengan IMEI1: 861003050982976, IMEI2: 861003050982968 dan tas saku warna biru merk Heyrus. Pelapor baru sadar bahwa barang-barang miliknya telah hilang pada pagi harinya dan berusaha menanyakan kepada teman-temannya tetapi tidak ada yang mengetahui dan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 terjadi lagi pencurian berupa 1 (satu) unit setrika merk Miyako warna putih dan speaker active merk Advance warna biru, hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 hilang lagi 1 (satu) buah charger iPhone 12 warna putih serta 1 (satu) set skincare merk Skintific dan hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 hilang lagi uang milik teman-teman pelapor sebesar Rp450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian ditaksir sebesar Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |