Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Kwg Dwi Athika Widyanti, S.H. 1.PT. BCA Finance cq PT. BCA Finance Kantor Cabang Karawang
2.Eko Christyanto Wiguno, S.H.
3.Dr. Anwar Hidayat, S.H., M.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Athika Widyanti, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saepul Jamal, S.H.Dwi Athika Widyanti, S.H.
Tergugat
NoNama
1PT. BCA Finance cq PT. BCA Finance Kantor Cabang Karawang
2Eko Christyanto Wiguno, S.H.
3Dr. Anwar Hidayat, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah perjanjian kredit Nomor : 1001025777-PK-001 karena tidak memuat Syarat Sah Perjanjian 1320 KUHPerdata  karena Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
  4. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membersihkan dan memulihkan nama Penggugat pada Sistem Slik BI Checking;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk  membayar uang paksa atau (Dwangsom) Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, II dan III lalai melaksanakan isi putusan;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat  I,  Tergugat  II,  Tergugat III  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak