Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Kwg 1.NYAI TARSIH
2.TANTI JULAEHA
3.MARJUNI IRCHANDY
3.ADE HAYATI, A.Md. A.K.,
4.SUPRIANTO
5.SITI MAEMUNAH
6.MOCH. SOFYAN HIDAYAT
7.H. TAFIELDI NEVAWAN, S.H.,M.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYAI TARSIH
2TANTI JULAEHA
3MARJUNI IRCHANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.H.Syafrudin Makmur,S.H.,M.H.,M.M.NYAI TARSIH
2Dr.H.Syafrudin Makmur,S.H.,M.H.,M.M.TANTI JULAEHA
3Dr.H.Syafrudin Makmur,S.H.,M.H.,M.M.MARJUNI IRCHANDY
Tergugat
NoNama
1ADE HAYATI, A.Md. A.K.,
2SUPRIANTO
3SITI MAEMUNAH
4MOCH. SOFYAN HIDAYAT
5H. TAFIELDI NEVAWAN, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KARAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I (Kesatu), Tergugat II (Kedua),Tergugat IV(keempat) dan Tergugat V(kelima) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Mengembalikan Sertifikat Asli No.06142, berikut Tanah Luas 650 M2, Surat Ukur tanggal 01 Desember 2014, No.10.06.26.01.00288/2014 atas nama NYAI TARSIH (Karawang, 02-06-1967) dan TANTI JULAEHA (Karawang, 17-03-1980) dikuasai/ditahan oleh Sdri. ADE HAYATI, AMD AK (Tergugat I) kepada Penggugat I (Kesatu) dan Penggugat II (Kedua);
  4. Menghukum Tergugat I (Kesatu), Tergugat II (Kedua), Tergugat IV(keempat) dan Tergugat V(kelima) untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 15.917.000.000,-(lima belas milyar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah); baik   secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan;
  6.  Menghukum TERGUGAT I (Kesatu), Tergugat II (Kedua), Tergugat IV(keempat) dan Tergugat V(kelima) membayar uang paksa (dwangsom)   sebesar Rp 5.000.000,-   (lima juta rupiah)   untuk  setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini secara kolektif ;
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan   terlebih dahulu, meskipun     ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerboar bij voorroad);
  8. Menghukum  Tergugat I (Kesatu),  Tergugat II (Kedua),   Tergugat  III   (ketiga), Tergugat IV (keempat) dan Tergugat V (kelima) untuk membayar  biaya-biaya   perkara  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak