| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon bernama FAJAR PERMANA SHIDDIQ yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3205-LU-08122014-0433, diganti nama menjadi FAJAR PERMANA SIDIK;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3205-LU-08122014-0433, semula tercatat FAJAR PERMANA SHIDDIQ diganti menjadi FAJAR PERMANA SIDIK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|