| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa DANI SUSANTO Als IWENK Bin JOHAN pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Desember 2025, beralamat di Jalan Jakarta Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang tepatnya dibawah semak-semak dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Berawal pada hari hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOTAK (belum tertangkap) dengan maksud menawarkan pekerjaan yaitu mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “WENK AMBIL KERJAAN YA”. Kemudian Terdakwa menjawab “OKE SIAP”. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sdr. BOTAK (belum tertangkap) kembali menghubungi Terdakwa untuk menunggu di sekitar Jalan Jakarta Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Lalu setelah itu Terdakwa berangkat ke Jalan Jakarta Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Kemudian setelah itu Terdakwa diarahkan oleh Sdr. BOTAK (belum tertangkap) untuk paket mengambil narkotika jenis sabu di bawah semak-semak yang berada di pinggir Jalan Jakarta Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Lalu setelah itu Terdakwa mencari dan menemukan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah sebuah semak-semak yang berada di pinggir Jalan Jakarta Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Lalu setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan Perum Klari Regency Blok K9/6A Desa Klari Kec. Klari Kab. Karawang. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. BOTAK (belum tertangkap) dan meminta Terdakwa untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut menjadi 30 (tiga puluh) buah microtube berlakban biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip berlakban merah masing-masing berisikan kristal warna putih dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital lalu dimasukan ke dalam plastik klip kecil serta dibungkus menggunakan lakban dan microtube. Kemudian setelah itu Terdakwa kembali tidur untuk beristirahat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diminta oleh sdr. BOTAK untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Jalan Pasundan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang sebanyak 5 (lima) buah microtube berlakban biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih. Kedua pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Jalan Jend. Ahmad Yani Kec. Karawang Barat Kab. Karawang sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip berlakban merah masing-masing berisikan kristal warna putih di sekitaran Jalan Jend. Ahmad Yani Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Terakhir pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Jalan Jend. Ahmad Yani Kec. Karawang Barat Kab. Karawang sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip berlakban merah masing-masing berisikan kristal warna putih di sekitaran Jalan Jend. Ahmad Yani Kec. Karawang Barat Kab. Karawang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Desa Klari Kec. Klari Kab. Karawang, lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi AHMAD SHOBARLI dan Saksi DEWA GEDE SINDHU yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi MOH. HOLIL selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB Saksi AHMAD SHOBARLI dan Saksi DEWA GEDE SINDHU didampingi oleh Saksi MOH. HOLIL selaku Ketua RT setempat mendatangi Terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakannya yang beralamatkan di RT Perum Klari Regency Blok K9/6A Desa Klari Kec. Klari Kab. Karawang, lalu pada saat Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) buah microtube berlakban biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berlakban merah masing-masing berisikan kristal warna putih, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong yang ditemukan di dalam sebuah saluran pembuangan wastafel dalam rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa yang berada didalam genggamannya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0146/NNF/2025 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DANI SUSANTO Als IWENK Bin JOHAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi:
- 25 (dua puluh lima) buah microtube berlakban warna biru kode ”1 s.d 25” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,3414 gram diberi nomor barang bukti 0117/2026/OF
- 60 (enam puluh) bungkus lakban Fragile warna merah kode ”1 s.d 60” masing-masing berisi 7,1313 gram diberi nomor barang bukti 0118/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0117/2026/OF dan 0118/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa DANI SUSANTO Als IWENK Bin JOHAN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Januari 2026, beralamat di Perum Klari Regency Blok K9/6A Desa Klari Kec. Klari Kab. Karawang tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Desa Klari Kec. Klari Kab. Karawang, lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi AHMAD SHOBARLI dan Saksi DEWA GEDE SINDHU yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi MOH. HOLIL selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB Saksi AHMAD SHOBARLI dan Saksi DEWA GEDE SINDHU didampingi oleh Saksi MOH. HOLIL selaku Ketua RT setempat mendatangi Terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakannya yang beralamatkan di RT Perum Klari Regency Blok K9/6A Desa Klari Kec. Klari Kab. Karawang, lalu pada saat Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) buah microtube berlakban biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berlakban merah masing-masing berisikan kristal warna putih, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong yang ditemukan di dalam sebuah saluran pembuangan wastafel dalam rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa yang berada didalam genggamannya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0146/NNF/2025 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DANI SUSANTO Als IWENK Bin JOHAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi:
- 25 (dua puluh lima) buah microtube berlakban warna biru kode ”1 s.d 25” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,3414 gram diberi nomor barang bukti 0117/2026/OF
- 60 (enam puluh) bungkus lakban Fragile warna merah kode ”1 s.d 60” masing-masing berisi 7,1313 gram diberi nomor barang bukti 0118/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0117/2026/OF dan 0118/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------
|