| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah tahun lahir pada akta lahir anak pemohon dengan nomor akta 3215-LU-05092023-0050, adalah GHEA NUR ALIFNI lahir di KARAWANG, 17 JULI 2023, menjadi GHEA NUR ALIFNI lahir di KARAWANG, 17 JULI 2021;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian tahun lahir tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|