Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Kwg SUPRIATNA RENITA ROSMIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1P Wahyu Sasmito Aji,S.HSUPRIATNA
Tergugat
NoNama
1RENITA ROSMIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.684.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat (selaku debitur) memiliki Hutang Pokok sejumlah Rp. 268.180.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dari Penggugat selaku Kreditur;
  3. Menyatakan Tergugat (selaku debitur) memiliki Hutang Bunga konventional Rp. 0,- ( Nol rupiah);
  4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan hutang bunga (konventional) secara kontan, sekaligus dan seketika kepada Penggugat senilai Rp. 268.180.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
  6. Menetapkan  Sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan  yang terletak di  Dusun Krajan III RT 009 / RW 003, Desa Majalaya Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, dengan batas batas
  • Tanah bangunan menghadap Barat,
  • Batas depan / muka berupa Jalan umum,
  • Batas Kiri berupa Tanah dan Rumah Tinggal Sdr. Buyung (kakak suami Tergugat),
  • Batas Kanan berupa Tanah dan Bangunan Penggilingan Beras,
  • Batas belakang berupa Tanah dan Bangunan Penggilingan Beras.

         Adalah sah secara hukum;

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 158.684.500,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  2. Kerugian Materiil
  • Bunga Moratoir (6 % per tahun) mulai 01 Agustus 2023

                                                                        =   Rp.     1.340.900 ,-

  • Denda Kewajiban Bayar kepada Pihak Lain  =   Rp.   46.750.000 ,-
  • Biaya Ongkos, Komunikasi & Akomodasi      =   Rp.     2.690.000 ,-

 

  Total Keseluruhan Materii                               =   Rp    50.684.500 ,-

  1. Kerugian Immateriil

  Kehilangan Peluang Keuntungan                      =   Rp.  108.000.000 ,-

 

Bahwa Total Jumlah kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp.158.684.500,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  2. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak