Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Kwg Abdul Kohar Mufti 1.H. Dedi Jubaedi
2.Eep Ruhyat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Kohar Mufti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Dedi Jubaedi
2Eep Ruhyat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 242.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan keseluruhan gugatn penggugat
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli Sapi Kurban antar penggugat dan tergugat yang dibuat tanggal 27 Juni 2023 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas
  4. Menyatakan tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi)
  5. Menyatakan tergugat harus mengembalikan sisa uang pembelian sapi kurban dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp. 242.000.000 (dua ratus empat puluh dua juta rupiah).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet atau banding.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak