Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2025/PN Kwg 1.JOKO SANTOSO
2.Drs.BERLAN TOGATOROP
3.HERNAWATI LIVIA
4.KHIOE TEK BOEN
5.YULIAWATY
6.MUHAMAD MIFTAHUL AZIZ
7.YUDHI YUDHISTIRA
ERYANTO SULISTIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO SANTOSO
2Drs.BERLAN TOGATOROP
3HERNAWATI LIVIA
4KHIOE TEK BOEN
5YULIAWATY
6MUHAMAD MIFTAHUL AZIZ
7YUDHI YUDHISTIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UJANG SUHANAJOKO SANTOSO
2UJANG SUHANADrs.BERLAN TOGATOROP
3UJANG SUHANAHERNAWATI LIVIA
4UJANG SUHANAKHIOE TEK BOEN
5UJANG SUHANAYULIAWATY
6UJANG SUHANAMUHAMAD MIFTAHUL AZIZ
7UJANG SUHANAYUDHI YUDHISTIRA
Tergugat
NoNama
1ERYANTO SULISTIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar.
  3. Menyatakan :
    1. PELAWAN I/Penggugat Intervensi XI dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/ PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa No. 29 tertanggal 6 Agustus 2018, atas bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 1367/ 2002, tanggal 27 Desember 2002, atas nama YENI PUSPITA, yang dibeli oleh YENI PUSPITA dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Pecahan.
  • Batas sebelah timur    : Pecahan.
  • Batas sebelah Selatan : Jalan.
  • Batas sebelah barat     : Pecahan.

 

  1. PELAWAN II/Penggugat Intervensi XII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1122/ 2006, tanggal 12 Juli 2006, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Tanah Pecahannya.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Pecahannya.
  • Batas sebelah Selatan : Jalan.
  • Batas sebelah barat     : jalan.

 

  1. PELAWAN III/Penggugat Intervensi XIII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1200/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Khioe Tek Boen.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Sutisna Tohir.
    1. PELAWAN IV/Penggugat Intervensi XIV , dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1201/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Khioe Tek Boen.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Pecahan.

 

  1. PELAWAN V/ Penggugat Intervensi XV dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg, adalah  pemilik sah bidang tanah :
    1. Akta Jual Beli Nomor : 1202/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara            : Jalan Kavling..
  • Batas sebelah timur            : Tanah Yuliawaty.
  • Batas sebelah Selatan         : Tanah Kavling no. 65.
  • Batas sebelah barat            : Tanah Selpi.

 

  1. Akta Jual Beli Nomor : 1203/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara            : Jalan.
  • Batas sebelah timur            : Tanah Hernawati.
  • Batas sebelah Selatan         : Tanah Kavling No. 65.
  • Batas sebelah barat            : Tanah Yuliawati.

 

  1. PELAWAN VI, Ahli Waris Penggugat Intervensi XVI/ MOCHAMAD ASMAUN, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 6 Juli 2009,  yang dibeli dari bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 42/ 2004, tanggal 12 Januari 2004, atas nama LIEM KRISTIANUS SIHOMBING, yang dibeli oleh LIEM KRISTIANUS SIHOMBING dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Pecahan.

 

  1. Bahwa PELAWAN VII/Penggugat Intervensi XVII adalah pemilik sah bidang tanah yang dibeli dari TITIN FATIMAH LISKARNO, Dimana TITIN FATIMAH LISKARNO memiliki bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 934/ 2002, tanggal 29 Juli  2002, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/ TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan batas batas tanah:
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah sisa.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Handoyo.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Sisa.

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap bidang tanah seluas 860 m?2; (delapan ratus enam puluh meter persegi),dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa No. 29 tertanggal 6 Agustus 2018, yang berasal dari Akta Jual Beli Nomor : 1367/ 2002, tanggal 27 Desember 2002, atas nama YENI PUSPITA, yang dibeli oleh YENI PUSPITA dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Pecahan.
  • Batas sebelah timur    : Pecahan.
  • Batas sebelah Selatan : Jalan.
  • Batas sebelah barat     : Pecahan.

Milik PELAWAN I/Penggugat Intervensi XI dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/ PN Kwg.

 

  1. Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 1122/ 2006, tanggal 12 Juli 2006, yang telah dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Tanah Pecahannya.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Pecahannya.
  • Batas sebelah Selatan : Jalan.
  • Batas sebelah barat     : jalan.

Milik PELAWAN II/Penggugat Intervensi XII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg.

 

  1. Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 1200/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Khioe Tek Boen.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Sutisna Tohir.

Milik PELAWAN III/Penggugat Intervensi XIII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg.

 

  1. Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 1201/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang telah dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Khioe Tek Boen.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Pecahan.

Milik PELAWAN IV/Penggugat Intervensi XIV , dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg.

 

  1. Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam :
    1. Akta Jual Beli Nomor : 1202/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara            : Jalan Kavling..
  • Batas sebelah timur            : Tanah Yuliawaty.
  • Batas sebelah Selatan         : Tanah Kavling no. 65.
  • Batas sebelah barat            : Tanah Selpi.
    1. Akta Jual Beli Nomor : 1203/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara            : Jalan.
  • Batas sebelah timur            : Tanah Hernawati.
  • Batas sebelah Selatan         : Tanah Kavling No. 65.
  • Batas sebelah barat            : Tanah Yuliawati.

Milik PELAWAN V/ Penggugat Intervensi XV dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg.

 

  1. Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam kwitansi Jual Beli tertanggal 6 Juli 2009,  atas pembelian bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 42/ 2004, tanggal 12 Januari 2004, atas nama LIEM KRISTIANUS SIHOMBING, yang dibeli oleh LIEM KRISTIANUS SIHOMBING dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Pecahan.

Milik PELAWAN VI, Ahli Waris Penggugat Intervensi XVI/ MOCHAMAD ASMAUN, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/PN Kwg.

 

  1. Bidang tanah yang dibeli dari TITIN FATIMAH LISKARNO, Dimana TITIN FATIMAH LISKARNO memiliki bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 934/ 2002, tanggal 29 Juli  2002, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/ TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan batas batas tanah:
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah sisa.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Handoyo.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Sisa.

Milik PELAWAN VII/Penggugat Intervensi XVII, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg.

 

  1. Menyatakan terdapat perbedaan seluas 860 m?2; (delapan ratus enam puluh meter persegi) antara data luas objek eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023 dengan luas fisik objek eksekusi.

 

  1. Menyatakan tidak dapat dieksekusi, objek eksekusi sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/ PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023.

 

  1. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023.

 

  1. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.

 

  1. Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak