Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Kwg PT Fumakila Nomos Aswanto direktur dari CV Bintang Ceria Sakti (CV.BCS) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Fumakila Nomos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIF HIDAYAT., S.HPT Fumakila Nomos
Tergugat
NoNama
1Aswanto direktur dari CV Bintang Ceria Sakti (CV.BCS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Penunjukan Distributor antara Penggugat dan Tergugat, meliputi:
    • Nomor: PD/1.2.1/FN/IV/2023 tertanggal 10 Maret 2023;
    • Nomor: PD/1.2.1/FN/IV/2024 tertanggal 19 Februari 2024;
    • Nomor: PD/1.2.1/FN/IV/2025 tertanggal 5 Maret 2025;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pokok piutang kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp14.599.373.224,- (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian, yang hingga saat gugatan ini diajukan telah mencapai sebesar Rp1.218.311.203,- (satu miliar dua ratus delapan belas juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak