| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Penunjukan Distributor antara Penggugat dan Tergugat, meliputi:
- Nomor: PD/1.2.1/FN/IV/2023 tertanggal 10 Maret 2023;
- Nomor: PD/1.2.1/FN/IV/2024 tertanggal 19 Februari 2024;
- Nomor: PD/1.2.1/FN/IV/2025 tertanggal 5 Maret 2025;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pokok piutang kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp14.599.373.224,- (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian, yang hingga saat gugatan ini diajukan telah mencapai sebesar Rp1.218.311.203,- (satu miliar dua ratus delapan belas juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|