Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006018536-001 tertanggal 20 Juli 2022 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00846281.AH.05.01 TAHUN 2022 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-Agya G 1.2 A/T, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Mesin 3NRH238647, Nomor Rangka MHKA4GB5JJJ011243, Nomor Polisi B2601TZR (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 157.108.635,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-Agya G 1.2 A/T, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Mesin 3NRH238647, Nomor Rangka MHKA4GB5JJJ011243, Nomor Polisi B2601TZR (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00846281.AH.05.01 TAHUN 2022;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Dusun Babakan RT/RW : 08/03, Kelurahan Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat-41352;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
|