Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa YOS SAFERIUS PASARIBU pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024 pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 WIB, bertempat di Gudang yang berlokasi di jalan Internasional Karawang Barat Desa Margakaya Kec Teluk Jambe Barat Kab. Karawang Jawa Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada mulanya saksi ADE PURNAMA dan saksi CANDRA SETIO.N, SH selaku Anggota Kepolisian dari Dittipidter Bareskrim Polri, mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait dengan adanya penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, di jalan Internasional Karawang Barat Desa Margakaya Kec Teluk Jambe Barat, kemudian saksi ADE PURNAMA dan saksi CANDRA SETIO.N, SH langsung mendatangi tempat kejadian, sesampainya di lokasi yang di maksud saksi ADE dan saksi CANDRA menemukan beberapa kempu atau wadah untuk penyimpanan solar dan terdakwa sedang berada di lokasi tersebut, kemudian terhadap terdakwa dilakukan intrograsi atau pemeriksaan, dengan menanyakan terkait dengan temuan 8 (delapan) kempu yang berisi solar dan ketika setelah dihitung sejumlah Solar 7264,230 (tujuh ribu dua ratus enam puluh empat koma dua puluh tiga) Liter, mesin pompa sebanyak 3 (tiga) unit dan 2 (dua) buah selang, yang digunakan untuk menyimpan solar, saat itu terdakwa menjelaskan bahwa bahan bakar minyak jenis solar dibeli sebagian dari THOMSON BAKARA yang membeli dari Pom Bensin yang mendapat BBM Jenis Solar tersebut dengan cara membeli menggunakan Barcode di Pom Bensin SPBU 34.413.24 di Jl. Syech quro Lamaran karawang, yang mana dengan barcode tersebut bisa mendapatkan jatah BBM solar, karena bahan bakar bersubsidi hanya diperuntukan untuk petani, guna mengisi alat mesin pertanian yang menggunakan BBM Solar yaitu untuk mesin Hand Tractor, Genset dan Compresor, selain itu terdakwa juga mengakui membeli solar tersebut seharga Rp. 7500 perliter, dan terdakwa mengaku untuk mengisi bahan bakar alat pertanian, padahal faktanya solar tersebut untuk terdakwa jual Kembali, selain itu terdakwa juga mendapatkan solar dari beberapa tukang tambal ban di wilayah Karawang dan Cikampek, lalu dikumpulkan dengan diangkut kendaraan sewaan berupa mobil pick up dan berkeliling ke tempat tambal ban yang ada di wilayah Karawang dan Cikampek untuk mencari solar bersubsidi, di setiap tukang tambal ban, yang sebelumnya dibeli dari SPBU dengan menggunakan barcode bersubsidi kemudian terdakwa membelinya dengan harga Rp 7.500 per liter kemudian solar-solar bersubsidi tersebut ditimbun di Gudang, yang disewa terdakwa guna diperjual belikan kembali.
- Bahwa kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan perhitungan dan pengukuran volume BBM yaitu Volume = 7264,230 (tujuh ribu dua ratus enam puluh empat koma dua puluh tiga) Liter. Oleh SUGIH A JUANGSYAH, ST selaku Ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Karawang Dengan rincian :---------------------------------------------------------------------------
wadah
|
Tinggi cairan
|
volume
|
Kempu 1
|
856 mm
|
901,341
|
Kempu 2
|
860 mm
|
905,632
|
Kempu 3
|
866 mm
|
912,046
|
Kempu 4
|
868 mm
|
914,245
|
Kempu 5
|
858 mm
|
903,326
|
Kempu 6
|
870 mm
|
916,328
|
Kempu 7
|
826 mm
|
907,803
|
Kempu 8
|
858 mm
|
903,509
|
Total volume
|
7264,230
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, S.H.,LLM selaku ahli dari BPH Migas, tindakan terdakwa melakukan pembelian, penyimpanan, penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dalam hal ini Minyak Solar yang merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah bagi Konsumen Pengguna Tertentu dan tidak boleh untuk diperjualbelikan kembali. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa “Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. Ayat (2) mengatur bahwa “Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah bunyinya oleh ketentuan pasal 55 Jo pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.-------------------------------- |