Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas 1.DADAN HILDAN ROMADHONI
2.DUDI
3.HJ SOPIYAH
4.RIYAN HIDAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaja SutejaPT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas
Tergugat
NoNama
1DADAN HILDAN ROMADHONI
2DUDI
3HJ SOPIYAH
4RIYAN HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 452.860.002,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat perjanjian kredit No.178/PK-KMK/V/BPR-BMW/2021 tertanggal 06 Mei 2021 antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana tersebut diatas;
  5. Menyatakan jumlah tunggakan hutang di atas sebesar Rp.452.860.002 masih akan terus bertambah karena adanya penambahan denda apabila Para TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak