Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Kwg SULISTYAWATI HENI NURAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Durahman Manurung, S.HSULISTYAWATI
Tergugat
NoNama
1HENI NURAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAEFUL BERKAH
2H. NURDIN
3SRI MULYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat  adalah Pinjam-Meminjam;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT melaporkan PENGGUGAT kepada Penyidik Kepolisian Resor Karawang, Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 28 Maret 2023 adalah merupakan Perbuatan  Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor (Mobil) Merk Toyota Fortuner Nomor Polisi T 1287 HN milik PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalilkan (menyerahkan) kepada Penggugat tanpa syarat 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor (Mobil) Merk Toyota Fortuner Nomor Polisi T 1287 HN seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Karawang;
  7. Menghukum TERGUGAT secara kontan dan sekaligus untuk mengembalikan uang pemotongan tanpa seijin Penggugat  sebesar Rp 253,000.000,- ( dua ratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
  • Potongan Uang pembayaran bunga sebesar Rp.120.000.000,-(Seratus  Dua Puluh Juta Rupiah);
  • Potongan untuk kepentingan biaya sewa uang Sewa Jaminan Sertifikat Hak milik sebesar Rp. 15. 000.000,-(Lima belas Juta Rupiah);
  • Potongan Untuk Pembayaran Uang Fee Mediator kepada Tergugat yaitu Sebesar  Rp. 28,000,000,-(Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perhari apabila lalai atau ingkar dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum;
  2. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
  3. Menghukum  Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seketika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak