Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Kwg |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NYAI TARSIH | 2 | TANTI JULAEHA | 3 | MARJUNI IRCHANDY |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr.H.Syafrudin Makmur,S.H.,M.H.,M.M. | NYAI TARSIH | 2 | Dr.H.Syafrudin Makmur,S.H.,M.H.,M.M. | TANTI JULAEHA | 3 | Dr.H.Syafrudin Makmur,S.H.,M.H.,M.M. | MARJUNI IRCHANDY |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ADE HAYATI, A.Md. A.K., | 2 | SUPRIANTO | 3 | SITI MAEMUNAH | 4 | MOCH. SOFYAN HIDAYAT | 5 | H. TAFIELDI NEVAWAN, S.H.,M.H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KARAWANG |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I (Kesatu), Tergugat II (Kedua),Tergugat IV(keempat) dan Tergugat V(kelima) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Mengembalikan Sertifikat Asli No.06142, berikut Tanah Luas 650 M2, Surat Ukur tanggal 01 Desember 2014, No.10.06.26.01.00288/2014 atas nama NYAI TARSIH (Karawang, 02-06-1967) dan TANTI JULAEHA (Karawang, 17-03-1980) dikuasai/ditahan oleh Sdri. ADE HAYATI, AMD AK (Tergugat I) kepada Penggugat I (Kesatu) dan Penggugat II (Kedua);
- Menghukum Tergugat I (Kesatu), Tergugat II (Kedua), Tergugat IV(keempat) dan Tergugat V(kelima) untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 15.917.000.000,-(lima belas milyar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah); baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan;
- Menghukum TERGUGAT I (Kesatu), Tergugat II (Kedua), Tergugat IV(keempat) dan Tergugat V(kelima) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini secara kolektif ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerboar bij voorroad);
- Menghukum Tergugat I (Kesatu), Tergugat II (Kedua), Tergugat III (ketiga), Tergugat IV (keempat) dan Tergugat V (kelima) untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |