Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Kwg 1.JOGI RACHMADIN, S.E.,M.H
2.YUSUF SAEPUL MARUF, S.H.,M.Si
RINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 13/PPNS-PK Wil II Krw/VIII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOGI RACHMADIN, S.E.,M.H
2YUSUF SAEPUL MARUF, S.H.,M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Khairul Anwar, S.H.,M.HRINA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa sdri. Ibu RINA Jabatan Direktur PT. Multidaya Putra Sejahtera beralamat di Jl. Raya Proklamasi Dusun Bakan Lio RT.023 RW.009 Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 Pukul 08.00 WIB diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu telah mempekerjakan tenaga kerja berupa membersihkan toren air Tangki Fermentor 03 tanpa memiliki Kompetensi dan Lisensi Personil K3 Ruang Terbatas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta tidak dilakukannya Pemeriksaan dan Pengujian K3 Lingkungan Kerja, terbukti PT. Multidaya Putra Sejahtera belum memiliki Surat Keterangan memenuhi persyaratan K3 Lingkungan Kerja dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Akibat dari ketidakpatuhan tersebut telah menyebabkan kecelakaan kerja terhadap 5 orang tenaga kerja, yaitu 4 orang dinyatakan meninggal dunia atas nama: Sdr. Asep Kohar, Sdr. Marsidi, Sdr. Husni dan Sdr. Nana Mulyana, sementara 1 orang a.n. Sdr. Agus Mulyana mengalami kondisi kritis di RS Proklamasi Karawang.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut, diduga telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Ruang Terbatas jo. Pasal 2, Pasal 58 ayat (1) serta Pasal 71 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana Pelanggaran sebagaimana Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang berbunyi: "Peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila dikonversikan pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya