| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud Nama Ibu pada kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 3215.AL.2011.060125 atas nama Putri Kurnia Diwangsa yang lahir di Karawang pada tanggal 17 Januari 2001, anak Pertama dari suami-isteri Riki Rustandi dan Siti Rahmah. Semula tercantum nama ibu Siti Rahmah diganti menjadi Omah;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3215.AL.2011.060125, Semula tercantum nama ibu Siti Rahmah diganti menjadi Omah;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum
|