Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2016/PN Kwg SURYA UTAMA NAPITUPULU, SH Grapari TELKOMSEL Cabang Cikampek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2016/PN Kwg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYA UTAMA NAPITUPULU, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Grapari TELKOMSEL Cabang Cikampek
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Konsumen yang beritikad baik yang dilindungi dalam hukum dan Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Menyatakan TERGUGAT sebagai pelaku usaha telah melakukan Perbuatan Melawan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi ganti kerugian serta penggantian Nomor baru kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak