Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.NICO OKTAVIAN, S.H.
2.RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H.
1.IRFAN MAULIDA Als PETET Bin AGUS JUHRI
2.HIDAYAN Als DAYAN Bin RONI
3.FEBRIAN PRATAMA PUTRA Als EBI Bin ANDRI SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/M.2.26.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
2RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN MAULIDA Als PETET Bin AGUS JUHRI[Penahanan]
2HIDAYAN Als DAYAN Bin RONI[Penahanan]
3FEBRIAN PRATAMA PUTRA Als EBI Bin ANDRI SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

        ---------- Bahwa Terdakwa I IRFAN MAULIDA Als PETET Bin AGUS JUHRI bersama-sama dengan Terdakwa II HIDAYAN Als DAYAN Bin RONI dan Terdakwa III FEBRIAN PRATAMA PUTRA Als EBI Bin ANDRI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Karanganyar RT/RW 014/004 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  beratnya 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira Pukul 09.30 WIB ketika Terdakwa I sedang berada dirumahnya, Saudara HAIDAR Als ABUY (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan, dengan mengatakan “lagi dimana?”, lalu Terdakwa menjawab “lagi dirumah?”, kemudian Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “Oh, mau pekerjaan gak”, lalu Terdakwa menjawab “apa gimana?”, Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “ambil barangnya”, lalu Terdakwa menjawab “kemana buy?”, Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “di daerah Bogor”, lalu Terdakwa menjawab “oke siap” (dengan maksud Terdakwa I menyetujui pekerjaan yang ditawarkan oleh Saudara IJAL (belum tertangkap) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan dengan terlebih dahulu mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Bogor.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 09.50 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dusun Jenebin RT/RW 009/005 Desa Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, pada saat tiba dirumah Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Bogor dengan mengatakan “yan, anter ke Bogor”, Terdakwa II menjawab “mau apa?”, Terdakwa I menjawab “ngambil (dengan maksud mengambil paket narkotika jenis sabu)”, Terdakwa II menjawab “oke, hayu, kapan? (dengan maksud Terdakwa II menyetujui pekerjaan yang ditawarkan oleh Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Bogor”, Terdakwa I menjawab “hayu sekarang”, dan Terdakwa II menjawab “bentar siap-siap dulu”. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju lokasi yaitu daerah Kota Bogor sesuai arahan Saudara IJAL (belum tertangkap), sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Alun-Alun Kota Bogor yang beralamatkan di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, setelah tiba dilokasi tersebut Terdakwa I langsung memberikan kabar kepada Saudara IJAL (belum tertangkap) bahwa sudah di lokasi, kemudian Saudara IJAL (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “di daerah Bogor, posisi dimana?”, Terdakwa I menjawab “di alun-alun Bogor”, Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “tunggu sebentar”. Sekira pukul 15.20 WIB Saudara IJAL (belum tertangkap) mengirimkan maps/peta lokasi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju titik lokasi tersebut yaitu di pertokoan depan Alun-Alun Kota Bogor yang beralamatkan di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, lalu Terdakwa I menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, setelah mendapatkan barang tersebut Terdakwa kembali menghubungi Saudara IJAL (belum tertangkap) dengan mengatakan “buy, putus” dan Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “ok”. Selanjutnya setelah mendapatkan barang tersebut, Terdakwa II menghubungi Terdakwa III agar datang ke rumah Terdakwa I dengan mengatakan “datang ke rumah Petet sekarang, ada bahan mau dipecah”, Terdakwa III menjawab “okey, udah sampe mana nih” (dengan maksud Terdakwa III menyetujui pekerjaan dari Terdakwa II untuk memecah narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa I), Terdakwa II menjawab “perjalanan dari Bogor” dan Terdakwa III menjawab “jam 9 saya merapat kesana”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah berada di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Karanganyar RT/RW 014/004 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa I kembali menghubungi Saudara IJAL (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya sudah sampai rumah”, Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “ya sudah, pecah ya”, Terdakwa I menjawab “ya siap”. Selanjutnya atas arahan tersebut, Terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih tersebut dan menimbang keseluruhan dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, lalu Terdakwa I memecah menjadi 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal warna putih. Setelah memecah sendiri, Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III , “kita bagi rata saja biar gampang di pecahnya”, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menjawab “siap”, selanjutnya Terdakwa I menyimpan 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal warna putih di dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah Terdakwa I dan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama-sama lalu istirahat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 21.10 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di rumahnya, Saudara IJAL (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa I dan memberi arahan agar memecah 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal warna putih menjadi bagian yang berukuran lebih kecil dan Terdakwa I menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa III dengan mengatakan “kesini, kita kecilin lagi biar makin gampang jualnya” (dengan maksud Terdakwa I mengajak Terdakwa III untuk bersama-sama memecah narkotika jenis sabu agar mempermudah untuk dijual kepada pembeli), Terdakwa III menjawab “oke merapat ke rumah nih, lagi bareng dayan juga” (dengan maksud Terdakwa III menyetujui tawaran dari Terdakwa I serta Terdakwa III mengajak Terdakwa II untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III, kemudian Terdakwa III juga menyetujui tawaran dari Terdakwa III tersebut) lalu Terdakwa I menjawab “sip mantap”. Sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa II dan Terdakwa III tiba dirumah Terdakwa I yang beralamatkan di usun Karanganyar RT/RW 014/004 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III, “kaya kemaren, saya timbang terus masukin ke plastik, dayan siapin sedotan, terus ebi kasih lakban” kemudian dari 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal warna putih yang disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus untuk dipecah, sehingga tersisa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing di dalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto 26,2250 gram. Dalam memecah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I berperan menimbang narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan, Terdakwa II berperan menyiapkan sedotan dan Terdakwa III berperan menyiapkan dan melakban sebagai penanda ukurannya dan merapikan hasil pembagian, sehingga dari 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing di dalamnya berisi kristal warna putih tersebut berhasil dipecah menjadi 16 (enam belas) bungkus lakban warna cokelat yang masing-masing di dalamnya terdapat sedotan yang berisi plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,4330 gram, 12 (dua belas) bungkus sedotan yang masing-masing berisi plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2900 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1260 gram. Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB narkotika jenis sabu berhasil dipecah dan disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menggunakan sebagian kecil dari narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa III dalam keadaan tidur di dalam kamar Terdakwa I dan Terdakwa I membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah yang didalamnya berisikan kristal warna putih dari dalam lemari pakaian di dalam kamarnya yang kemudian disimpan di ruang tamu rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk duduk dan mengobrol didepan rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dusun Karanganyar Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi MAKSUM selaku Ketua RT 014 Dusun Karanganyar Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Para Terdakwa kemudian Saksi BAYU ERLANGGA  dan Saksi SAEPUL ROHMAN didampingi oleh Saksi MAKSUM selaku Ketua RT 014 mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Karanganyar RT/RW 014/004 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang , selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN serta disaksikan oleh Saksi MAKSUM menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang duduk dan mengobrol didepan rumah Terdakwa I, lalu Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN menjelaskan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II maksud dan tujuan kedatangan Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN dan disaksikan oleh Saksi MAKSUM sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa I mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi MAKSUM, kemudian Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II dan diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan narkotika jenis sabu, namun Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di ruang tamu dan dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan di ruang tamu oleh Saksi SAEPUL ROHMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1260 gram, selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA, Saksi SAEPUL ROHMAN, Saksi MAKSUM, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan dijelaskan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa sedang ada seseorang yang tidur di dalam kamar Terdakwa I yaitu Terdakwa III, lalu Terdakwa III terbangun dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa I kemudian ditemukan barang-bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing di dalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto 26,2250 gram, 16 (enam belas) bungkus lakban warna cokelat yang masing-masing di dalamnya terdapat sedotan yang berisi plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,4330 gram, 12 (dua belas) bungkus sedotan yang masing-masing berisi plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2900 gram, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) pack plastik ukuran sedang, 1 (satu) pack sedotan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16, model CPH 2269, nomor IMEI: 865245059362058, nomor SIM: 085691299916, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A205, model SM-A207F1D5, nomor IMEI: 359302103082902, nomor SIM: 089693358009, 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2007 Funtouch, nomor IMEI: 861174059322652, nomor SIM: 098503850826, selanjutnya Para Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak  memiliki  ijin  dari  Pemerintah  atau  dari  Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I telah menerima upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saudara HAIDAR Als ABUY (belum tertangkap) dari hasil pengambilan dan penitipan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III dijanjikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I untuk pengambilan dan penitipan narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 6922/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama IRFAN MAULIDA Als PETET Bin AGUS JUHRI DKK (HIDAYAN Als DAYAN Bin RONI & FEBRIAN PRATAMA PUTRA Als EBI Bin ANDRI SAPUTRA) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan kode A dengan berat netto seluruhnya 0,1260 gram, diberi nomor barang bukti 5963/2025/OF;
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode B1 s.d B7 dengan berat netto seluruhnya 26,2250 gram, diberi nomor barang bukti 5964/2025/OF;
  • 16 (enam belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode C1 s.d C16 dengan berat netto seluruhnya 3,4330 gram, diberi nomor barang bukti 5965/2025/OF;
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode D1 s.d D12 dengan berat netto seluruhnya 1,2900 gram, diberi nomor barang bukti 5966/2025/OF;

KESIMPULAN:

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 5963/2025/OF s/d 5966/2025/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa I IRFAN MAULIDA Als PETET Bin AGUS JUHRI bersama-sama dengan Terdakwa II HIDAYAN Als DAYAN Bin RONI dan Terdakwa III FEBRIAN PRATAMA PUTRA Als EBI Bin ANDRI SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Karanganyar RT/RW 014/004 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dusun Karanganyar Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi MAKSUM selaku Ketua RT 014 Dusun Karanganyar Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Para Terdakwa kemudian Saksi BAYU ERLANGGA  dan Saksi SAEPUL ROHMAN didampingi oleh Saksi MAKSUM selaku Ketua RT 014 mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Karanganyar RT/RW 014/004 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang , selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN serta disaksikan oleh Saksi MAKSUM menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang duduk dan mengobrol didepan rumah Terdakwa I, lalu Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN menjelaskan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II maksud dan tujuan kedatangan Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN dan disaksikan oleh Saksi MAKSUM sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa I mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi MAKSUM, kemudian Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II dan diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan narkotika jenis sabu, namun Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di ruang tamu dan dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan di ruang tamu oleh Saksi SAEPUL ROHMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1260 gram, selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA, Saksi SAEPUL ROHMAN, Saksi MAKSUM, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan dijelaskan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa sedang ada seseorang yang tidur di dalam kamar Terdakwa I yaitu Terdakwa III, lalu Terdakwa III terbangun dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa I kemudian ditemukan barang-bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing di dalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto 26,2250 gram, 16 (enam belas) bungkus lakban warna cokelat yang masing-masing di dalamnya terdapat sedotan yang berisi plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,4330 gram, 12 (dua belas) bungkus sedotan yang masing-masing berisi plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2900 gram, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) pack plastik ukuran sedang, 1 (satu) pack sedotan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16, model CPH 2269, nomor IMEI: 865245059362058, nomor SIM: 085691299916, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A205, model SM-A207F1D5, nomor IMEI: 359302103082902, nomor SIM: 089693358009, 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2007 Funtouch, nomor IMEI: 861174059322652, nomor SIM: 098503850826, selanjutnya Para Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak  memiliki  ijin  dari  Pemerintah  atau  dari  Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 6922/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama IRFAN MAULIDA Als PETET Bin AGUS JUHRI DKK (HIDAYAN Als DAYAN Bin RONI & FEBRIAN PRATAMA PUTRA Als EBI Bin ANDRI SAPUTRA) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan kode A dengan berat netto seluruhnya 0,1260 gram, diberi nomor barang bukti 5963/2025/OF;
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode B1 s.d B7 dengan berat netto seluruhnya 26,2250 gram, diberi nomor barang bukti 5964/2025/OF;
  • 16 (enam belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode C1 s.d C16 dengan berat netto seluruhnya 3,4330 gram, diberi nomor barang bukti 5965/2025/OF;
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode D1 s.d D12 dengan berat netto seluruhnya 1,2900 gram, diberi nomor barang bukti 5966/2025/OF;

KESIMPULAN:

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 5963/2025/OF s/d 5966/2025/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya