Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan sah selaku pemilik serta pemegang jaminan fidusia atas 1 (satu) unit Kendaraan Merk Toyota, Type Kijang Innova V A/T, Tahun 2013, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi B 1500 PZD, Nomor Rangka MHFXW43G0D4076401, Nomor Mesin 1TR7512966 yang dilindungi berdasarkan undang-undang.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara pidana 79/Pid.B/2021/PN.Kwg jo 217/PID/2021/PT.BDG jo 1300K/Pid/2021, sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit Kendaraan Merk Toyota, Type Kijang Innova V A/T, Tahun 2013, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi B 1500 PZD, Nomor Rangka MHFXW43G0D4076401, Nomor Mesin 1TR7512966, dibatalkan demi hukum.
- Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan Merk Toyota, Type Kijang Innova V A/T, Tahun 2013, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi B 1500 PZD, Nomor Rangka MHFXW43G0D4076401, Nomor Mesin 1TR7512966 kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voraad).
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk melakukan penundaan dan atau menghentikan segala proses atau kehendak pelaksanaan atas Kendaraan.
- Menyatakan bahwa nilai kewajiban Konsumen dengan perincian :
- Angsuran Tertunggak : Rp. 40,642.200,-
- Denda : Rp. 45.412.210,-
- Total : Rp. 86.054.410,-
Adalah sah menurut hukum, untuk itu Pelawan berhak atas penerimaan penyerahan guna dapat dilaksanakan eksekusi jaminan fidusia agar total kewajiban Konsumen sebagaimana disebut diatas dapat tertutupi.
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|