Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
542/Pdt.P/2026/PN Kwg DEANA EKA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 542/Pdt.P/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEANA EKA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-29042025-0119 semula tercantum atas nama DEANA EKA PUTRI yang lahir di Karawang, 15 Mei Tahun 2005 diganti menjadi DEARA EKA PUTRI lahir di Karawang, Tanggal 15 September Tahun 2004;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3215-LT-29042025-0119, Semula tercantum nama  DEANA EKA PUTRI yang lahir di Karawang, 15 Mei Tahun 2005 diganti menjadi DEARA EKA PUTRI lahir di Karawang, Tanggal 15 September Tahun 2004;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak