Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 13-38-00076-20/KMI/SPK/11/2020 tanggal 10 November 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor -01 tanggal 10 November 2020 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 166.870.441,- (seratus enam puluh enam delapan ratus tujuh puluh empat ratus empat puluh satu rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00574/Cicinde Utara, seluas 118 m2 (seratus delapan belas) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Jatisari, Kelurahan Cicinde Utara. sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 538/CICINDE UTARA/2000 Tanggal 12 Februari 2000, terdaftar atas nama SAPOY NURAENI Binti ITA (Bukti P-3)
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan Milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|