| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H 2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. |
ARGA VIRIANDA DIRGANTARA Bin ENDANG SUPRIYATNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1992/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa Terdakwa ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA baik sendiri maupun bersama sama dengan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA (penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang merupakan karyawan dari PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang mana ditunjuk oleh PT. DHL untuk menyediakan tenaga kerja di gudang PT. DHL dan Terdakwa bertugas di area Scrapyard sebagai tim leader untuk mengelola limbah B3 dan non B3 di PT. DHL yang beralamat di Jalan Harapan II Lot KK-7a Kawasan Industri KIIC Kel/Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Terdakwa berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya terdakwa membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA bahwa terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyetujui nya. Selanjutnya Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA kembali gudang pembuangan di CV. TAP.
Bahwa kemudian terdakwa membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah terdakwa berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya terdakwa membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA bahwa terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyetujui nya. Selanjutnya Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian terdakwa membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah terdakwa berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 35.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari perbuatan pertama dan perbuatan kedua Terdakwa, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bersama sama dengan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA (penuntutan dalam perkara terpisah) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. DHL tersebut terekam CCTV PT. DHL sehingga PT. DHL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 72.856.850.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------
Atau Kedua ---------- Bahwa Terdakwa ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang merupakan karyawan dari PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang mana ditunjuk oleh PT. DHL untuk menyediakan tenaga kerja di gudang PT. DHL dan Terdakwa bertugas di area Scrapyard sebagai tim leader untuk mengelola limbah B3 dan non B3 di PT. DHL yang beralamat di Jalan Harapan II Lot KK-7a Kawasan Industri KIIC Kel/Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Terdakwa berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya terdakwa membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA bahwa terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyetujui nya. Selanjutnya Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA kembali gudang pembuangan di CV. TAP.
Bahwa kemudian terdakwa membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah terdakwa berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya terdakwa membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA bahwa terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyetujui nya. Selanjutnya Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian terdakwa membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah terdakwa berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 35.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari perbuatan pertama dan perbuatan kedua Terdakwa, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bersama sama dengan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA (penuntutan dalam perkara terpisah) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. DHL tersebut terekam CCTV PT. DHL sehingga PT. DHL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 72.856.850.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------
Atau Ketiga ---------- Bahwa Terdakwa ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bersama sama dengan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA (penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa terdakwa merupakan karyawan kontrak PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang dipekerjakan sebagai leader scrafyard di Proyek PT. DHL berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 20686/VSDM-PKWT/XI/2025/11 pada tanggal 01 Desember 2025 atas nama ARGA VIRIANDA DIRGANTARA dengan pemberian upah sebesar Rp. 5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah) per bulannya.
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang merupakan karyawan dari PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang mana ditunjuk oleh PT. DHL untuk menyediakan tenaga kerja di gudang PT. DHL dan Terdakwa bertugas di area Scrapyard sebagai tim leader untuk mengelola limbah B3 dan non B3 di PT. DHL yang beralamat di Jalan Harapan II Lot KK-7a Kawasan Industri KIIC Kel/Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Terdakwa berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya terdakwa membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA bahwa terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyetujui nya. Selanjutnya Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian terdakwa membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah terdakwa berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya terdakwa membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA bahwa terdakwa menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyetujui nya. Selanjutnya Saksi ATIM RATIM BIN KANIM dan Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM, Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian terdakwa membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah terdakwa berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 35.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari perbuatan pertama dan perbuatan kedua Terdakwa, Saksi ATIM RATIM BIN KANIM menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bersama sama dengan Saksi ATIM RATIM BIN KANIM (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi NANANG SURYADI BIN ATO YATNA (penuntutan dalam perkara terpisah), PT. DHL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 72.856.850.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
