Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2025/PN Kwg 1.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
DEBI RIVALDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 326/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6032/M.2.26.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------  Bahwa Terdakwa DEBI RIVALDO Bersama-sama dengan Sdr. DODI Alias SAEFUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO (Belum Tertangkap) pada tanggal 31 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, beralamat di Jalan Raya Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada tanggal 30 Oktober 2023 Saksi GUNAWAN menghubungi Sdr. GIRALDI (Daftar Pencarian Saksi) untuk meminta dikirimkan angkutan Truck Trailer untuk mengirim barang milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA, kemudian Sdr. GIRALDI (Daftar Pencarian Saksi) memberikan nomor handphone +6282280302788 (Daftar Pencarian Barang Bukti yang digunakan Terdakwa) disertai dengan data Saksi ABD WACHID berikut plat nomor kendaraan yang Sdr. GIRALDI (Daftar Pencarian Saksi) dapatkan dari Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap), Selanjutnya setelah Saksi ABD WACHID diarahkan untuk memuat barang muatan milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi ABD WACHID jika nanti supir diberikan surat jalan untuk diarahkan memasukkan nomor handphone Terdakwa dengan nomor +6282280302788 sehingga Saksi ABD WACHID berangkat memuat barang-barang yaitu PLAT MATRAS sebanyak 4 (empat) lembar, COUNTER WEIGHT SR 60 sebanyak 1 (satu) buah, KELLYBAR SR 60 sebanyak 1 (satu) lembar, KELLYBAR SR 80 sebanyak 1 (satu) buah, PIPA TREAMY 8” X 3 meter sebanyak 9 (sembilan) Batang, RAK TREAMY sebanyak 1 (satu) buah, GARPU TREAMY sebanyak 1 (satu) buah, CORONG TREAMY 10” sebanyak 1 (satu) buah, CORONG TREAMY 8” sebanyak 1 (satu) buah, GENSET G27 (100KVA) sebanyak 1 (satu) unit, AKI N-70 (Terpasang) sebanyak 2 (dua) pcs, PANEL ENGINE (Terpasang) sebanyak 1 (satu) pcs, PANEL DISTRIBUSI (Terpasang) sebanyak 1 (satu) pcs dan GUIDE KELLY + BEARING + KUKU sebanyak 1 (satu) set milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA yang kemudian pihak PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA yaitu Saksi GUNAWAN menghubungi Terdakwa menggunakan nomor handphone +6282280302788 yang tertera pada surat jalan yang diketahui oleh Saksi GUNAWAN adalah supir yang membawa muatan tersebut dan Terdakwa yang selalu mengirimkan dokumentasi kegiatan Saksi ABD WACHID pada saat mengantarkan barang-barang tersebut.
  • Kemudian pada saat Saksi ABD WACHID membawa muatan milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA untuk dibawa ke Sunda kelapa sesuai arahan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap), setelah sampai di daerah sunda kelapa kemudian muatan tersebut diterima oleh Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) setelah barang diterima oleh Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) kemudian barang dijual ke pembeli yang Terdajwa tidak mengetahui siapa namanya dan dimananya karena yang menjual barang muatan tersebut adalah Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) dan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap), dan barang tersebut dijual seharga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya dari uang hasil penjualan tersebut dipotong operasional dan Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA butuh kendaraan Truck Trailer untuk pengangkutan ke medan tersebut. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) membagi peran yaitu Terdakwa berperan sebagai supir kendaraan Truck Trailer yang Bernama “ABDUL WAHID” kepada PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA dan mengaku sebagai pihak CV. ENDAH TRISIA LOGISTIK selaku pemilik muatan tersebut kepada Saksi ABD WACHID, Sdr. Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) berperan sebagai “SAFIUDIN” dan Sdr. SENO yang berperan sebagai “SOLEHAN” kepada Saksi ABD WACHID.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) merugikan PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

 

-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

--------  Bahwa Terdakwa DEBI RIVALDO Bersama-sama dengan Sdr. DODI Alias SAEFUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO (Belum Tertangkap) pada tanggal 31 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, beralamat di Jalan Raya Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

  • Bermula pada tanggal 30 Oktober 2023 Saksi GUNAWAN menghubungi Sdr. GIRALDI (Daftar Pencarian Saksi) untuk meminta dikirimkan angkutan Truck Trailer untuk mengirim barang milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA, kemudian Sdr. GIRALDI (Daftar Pencarian Saksi) memberikan nomor handphone +6282280302788 (Daftar Pencarian Barang Bukti yang digunakan Terdakwa) disertai dengan data Saksi ABD WACHID berikut plat nomor kendaraan yang Sdr. GIRALDI (Daftar Pencarian Saksi) dapatkan dari Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap), Selanjutnya setelah Saksi ABD WACHID diarahkan untuk memuat barang muatan milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi ABD WACHID jika nanti supir diberikan surat jalan untuk diarahkan memasukkan nomor handphone Terdakwa dengan nomor +6282280302788 sehingga Saksi ABD WACHID berangkat memuat barang-barang yaitu PLAT MATRAS sebanyak 4 (empat) lembar, COUNTER WEIGHT SR 60 sebanyak 1 (satu) buah, KELLYBAR SR 60 sebanyak 1 (satu) lembar, KELLYBAR SR 80 sebanyak 1 (satu) buah, PIPA TREAMY 8” X 3 meter sebanyak 9 (sembilan) Batang, RAK TREAMY sebanyak 1 (satu) buah, GARPU TREAMY sebanyak 1 (satu) buah, CORONG TREAMY 10” sebanyak 1 (satu) buah, CORONG TREAMY 8” sebanyak 1 (satu) buah, GENSET G27 (100KVA) sebanyak 1 (satu) unit, AKI N-70 (Terpasang) sebanyak 2 (dua) pcs, PANEL ENGINE (Terpasang) sebanyak 1 (satu) pcs, PANEL DISTRIBUSI (Terpasang) sebanyak 1 (satu) pcs dan GUIDE KELLY + BEARING + KUKU sebanyak 1 (satu) set milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA yang kemudian pihak PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA yaitu Saksi GUNAWAN menghubungi Terdakwa menggunakan nomor handphone +6282280302788 yang tertera pada surat jalan yang diketahui oleh Saksi GUNAWAN adalah supir yang membawa muatan tersebut dan Terdakwa yang selalu mengirimkan dokumentasi kegiatan Saksi ABD WACHID pada saat mengantarkan barang-barang tersebut.
  • Kemudian pada saat Saksi ABD WACHID membawa muatan milik PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA untuk dibawa ke Sunda kelapa sesuai arahan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap), setelah sampai di daerah sunda kelapa kemudian muatan tersebut diterima oleh Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) setelah barang diterima oleh Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) kemudian barang dijual ke pembeli yang Terdajwa tidak mengetahui siapa namanya dan dimananya karena yang menjual barang muatan tersebut adalah Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) dan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap), dan barang tersebut dijual seharga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya dari uang hasil penjualan tersebut dipotong operasional dan Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA butuh kendaraan Truck Trailer untuk pengangkutan ke medan tersebut. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) membagi peran yaitu Terdakwa berperan sebagai supir kendaraan Truck Trailer yang Bernama “ABDUL WAHID” kepada PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA dan mengaku sebagai pihak CV. ENDAH TRISIA LOGISTIK selaku pemilik muatan tersebut kepada Saksi ABD WACHID, Sdr. Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) berperan sebagai “SAFIUDIN” dan Sdr. SENO yang berperan sebagai “SOLEHAN” kepada Saksi ABD WACHID.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DODI Alias SAFIUDIN (Belum Tertangkap) dan Sdr. SENO Alias SOLEHAN (Belum Tertangkap) merugikan PT. ROESLINA PONDASI INDONESIA sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

 

-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya