Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Kwg MAESITOH ABDUL HARIS Bin Wasdam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAESITOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMETMAESITOH
Tergugat
NoNama
1ABDUL HARIS Bin Wasdam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan pihak Penggugat untuk seluruhnya;--------
  2. Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum pihak TERGUGAT untuk wajib mengembalikan Kerugian PENGGUGAT secara materiil/kerugian pokok sebesar Rp. 585.610.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);---------------------
  4. Menghukum pihak TERGUGAT untuk mengganti kerugian Imateriil yang dialami oleh pihak PENGGUGAT yakni selama kurang lebih lima (5) bulan sebesar 2 % perbulan = Rp. 585.610.000,- x 2% = Rp. 11.712,200,- x 5 (bulan) = Rp. 58.561.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah secara hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas asset dan uang milik pihak TERGUGAT sebagai ganti kerugian pihak PENGGUGAT berupa:
  1. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol: T-4340-OP NOKA: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama ABDUL HARIS.
  2. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda PCX warna Putih tahun 2023 Nopol: T-2439-OQ, Noka: MH1KF7115PK580376, Nosin: KF71E580350 atas nama ABDUL HARIS (berikut STNK) 1 (satu) Buah BPKB No. T-04468256 berupa kendaraan Honda PCX warna Putih tahun 2023 Nopol: T-2439-OQ Noka: MH1KF7115PK580376, Nosin: KF71E580350 atas nama ABDUL HARIS;
  3. Uang Cash/Tunai sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
  4. Uang Cash/Tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

6. Menyatakan sah secara hukum atau menetapkan secara hukum asset serta uang tunai sebagaimana disebutkan yang berupa

  1. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol: T-4340-OP NOKA: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama ABDUL HARIS.
  2. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda PCX warna Putih tahun 2023 Nopol: T-2439-OQ, Noka: MH1KF7115PK580376, Nosin: KF71E580350 atas nama ABDUL HARIS (berikut STNK) 1 (satu) Buah BPKB No.                T-04468256 berupa kendaraan Honda PCX warna Putih tahun 2023 Nopol: T-2439-OQ Noka: MH1KF7115PK580376, Nosin: KF71E580350 atas nama ABDUL HARIS;
  3. Uang Cash/Tunai sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
  4. Uang Cash/Tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Yang dijadikan barang bukti dalam perkara Pidana No.15/Pid.B/2024/PN.Kwg, untuk diserahkan kepada pihak PENGGUGAT setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai ganti rugi atas wanprestasi TERGUGAT.

7. Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau (dwangson) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), per hari kepada pihak PENGGUGAT setiap hari apabila pihak TERGUGAT lalai/tidak melaksanakan putusan ini, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewiijsde).

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak