Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
DANDI SETIADI Als GADIL Bin Alm. DADI SETIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI SETIADI Als GADIL Bin Alm. DADI SETIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

         ---------- Bahwa ia Terdakwa DANDI SETIADI Alias GADIL Bin Alm. DADI SETIADI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Jl. Akses III Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa melakukan komunikasi dengan Sdr. ROBI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jl. Akses III Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa pergi ke Jl. Akses III Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan menemukan 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih. Setelah itu, Terdakwa mengambil 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih tersebut namun tidak lama kemudian, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT (Keduanya anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang) menghampiri Terdakwa. Setelah itu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan. Lalu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bekas kopi di dalamnya terdapat 15 (lima belas( bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto keseluruhan 3,7000 gram dan berat netto keseluruhan 2,2000 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih model CPH1701 dengan nomor IMEI1: 865255030468056 dan nomor IMEI2: 865255030468049. Kemudian, Saksi GHALIH melakukan interogasi dan Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ROBI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk diedarkan dengan perjanjian mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ROBI (dalam Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 11/12384/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:

No

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BB

KET

Berat Brutto

Berat Netto

1

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2400

0,1400

A1

 

2

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A2

 

3

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,3000

0,2000

A3

 

4

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A4

 

5

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A5

 

6

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A6

 

7

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A7

 

8

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2400

0,1400

A8

 

9

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A9

 

10

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,3000

0,2000

A10

 

11

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,3000

0,2000

A11

 

12

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A12

 

13

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A13

 

14

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,1800

0,0800

A14

 

15

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A15

 

Total

3,7000

2,2000

Gram

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0675/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Kabidnarkobafor, SANDHY SANTOSA, S.Farm., dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DANDI SETIADI Als GADIL Bin Alm. DADI SETIADI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 15 (lima) belas bungkus plastic klip kode “A1” s.d A15” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 2,2000 gram diberi nomor barang bukti 0519/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 1,8102 gram.

Kesimpulan:

Bahwa barang bukti dengan nomor 0519/2026/OF tersebut diatas adalah Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa DANDI SETIADI Alias GADIL Bin Alm. DADI SETIADI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun tahun 2026, beralamat di Jl. Akses III Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan di Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB di Jl. Akses III Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melihat seorang laki-laki mencurigakan berada di pinggir jalan Kemudian, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama DANDI SETIADI Alias GADIL Bin Alm DADI SETIADI. Setelah itu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan. Lalu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bekas kopi di dalamnya terdapat 15 (lima belas( bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto keseluruhan 3,7000 gram dan berat netto keseluruhan 2,2000 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih model CPH1701 dengan nomor IMEI1: 865255030468056 dan nomor IMEI2: 865255030468049. Kemudian, Saksi GHALIH melakukan interogasi dan Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ROBI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk diedarkan dengan perjanjian mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ROBI (dalam Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 11/12384/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:

No

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BB

KET

Berat Brutto

Berat Netto

1

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2400

0,1400

A1

 

2

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A2

 

3

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,3000

0,2000

A3

 

4

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A4

 

5

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A5

 

6

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A6

 

7

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A7

 

8

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2400

0,1400

A8

 

9

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A9

 

10

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,3000

0,2000

A10

 

11

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,3000

0,2000

A11

 

12

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A12

 

13

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2200

0,1200

A13

 

14

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,1800

0,0800

A14

 

15

1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih

0,2600

0,1600

A15

 

Total

3,7000

2,2000

Gram

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0675/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Kabidnarkobafor, SANDHY SANTOSA, S.Farm., dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DANDI SETIADI Als GADIL Bin Alm. DADI SETIADI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 15 (lima) belas bungkus plastic klip kode “A1” s.d A15” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 2,2000 gram diberi nomor barang bukti 0519/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 1,8102 gram.

Kesimpulan:

Bahwa barang bukti dengan nomor 0519/2026/OF tersebut diatas adalah Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya