| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 314/Pid.Sus/2022/PN Kwg | 1.A.FADHILAH, S.H 2.PERY KURNIA, SH  | 
				Rudi Setiawan als Rudi bin Agusman | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 314/Pid.Sus/2022/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3622/M.2.26.3/Enz.2/10/2022 | ||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ---- Bahwa terdakwa Rudi Setiawan Als. Rudi Bin Agusman pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira jam 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa dihubungi melalui telepon seluler oleh Sdr. SUBANI (DPO) dengan maksud menitipkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih. SUBANI : “Persiapan, ke Perumahan Ekamas Permai?”. Terdakwa: “Siap, 10 (sepuluh) menit meluncur ke Perumahan Ekamas Permai”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi sesuai arahan dari Sdr. SUBANI, lalu sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa tiba di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. SUBANI kemudian dipandu melalui telepon oleh Sdr. SUBANI bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, Terdakwa langsung menuju rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Babakan Jati RT/RW: 002/004 Desa Cikampek Timur Kec. Cikampek Kab. Karawang menggunakan kendaraan angkutan umum. Kode A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih 0,8777 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan atau menguasai dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua : ------- Bahwa terdakwa Rudi Setiawan Als. Rudi Bin Agusman pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira jam 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa dihubungi melalui telepon seluler oleh Sdr. SUBANI (DPO) dengan maksud menitipkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih. SUBANI : “Persiapan, ke Perumahan Ekamas Permai?”. Terdakwa: “Siap, 10 (sepuluh) menit meluncur ke Perumahan Ekamas Permai”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi sesuai arahan dari Sdr. SUBANI, lalu sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa tiba di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. SUBANI kemudian dipandu melalui telepon oleh Sdr. SUBANI bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, Terdakwa langsung menuju rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Babakan Jati RT/RW: 002/004 Desa Cikampek Timur Kec. Cikampek Kab. Karawang menggunakan kendaraan angkutan umum. Kode A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih 0,8777 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk, memiliki, menyimpan atau menguasai dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	