Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2022/PN Kwg 1.A.FADHILAH, S.H
2.PERY KURNIA, SH
Rudi Setiawan als Rudi bin Agusman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3622/M.2.26.3/Enz.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1A.FADHILAH, S.H
2PERY KURNIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Setiawan als Rudi bin Agusman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa terdakwa Rudi Setiawan Als. Rudi Bin Agusman pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira jam 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa dihubungi melalui telepon seluler oleh Sdr. SUBANI (DPO) dengan maksud menitipkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih. SUBANI : “Persiapan, ke Perumahan Ekamas Permai?”. Terdakwa: “Siap, 10 (sepuluh) menit meluncur ke Perumahan Ekamas Permai”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi sesuai arahan dari Sdr. SUBANI, lalu sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa tiba di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. SUBANI kemudian dipandu melalui telepon oleh Sdr. SUBANI bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, Terdakwa langsung menuju rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Babakan Jati RT/RW: 002/004 Desa Cikampek Timur Kec. Cikampek Kab. Karawang menggunakan kendaraan angkutan umum.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB ketika saksi Nurdin (anggota Polri) sedang melakukan penyelidikan di daerah Desa Cikampek Timur saksi  Nurdin menerima informasi ada yang mendapatkan, menguasai, Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB di sebuah lapak dagang yang beralamat di Pasar Tradisional Cikampek Desa Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang saksi Nurdin dan saksi Rian Julio mengamankan terdakwa yang sedang berjualan kelapa parut dan pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus sedotan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang di simpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) buah tas merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3.52 (tiga koma lima puluh dua) gram yang diselipkan dibagian dalam celana yang dikenakan pada saat ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bakan Jati RT/RW: 004/002 Desa Cikampek Timur Kec. Kotabaru Kab. Karawang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver yang di simpan diatas lantai dibawah meja makan di dalam dapur rumah tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih yang digunakan untuk komunikasi dalam mendapatkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu
Bahwa maksud dan tujuan mendapatkan atau mengambil atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sesuai petunjuk dari Sdr. SUBANI namun terdakwa tidak mengetahui harganya karena pembeli langsung melakukan pembayaran ke Sdr. SUBANI, dan  terdakwa di beri upah sejumlah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari ketika terdakwa selesai menempel Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No.Lab : PL65DI/IX/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 September 2022, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Sample :

Kode A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih 0,8777 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kode B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B  berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih 0,7131 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kode C : 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine An. Anwar Galon Bin Al 40 ML adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan atau menguasai dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

------- Bahwa terdakwa Rudi Setiawan Als. Rudi Bin Agusman pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira jam 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa dihubungi melalui telepon seluler oleh Sdr. SUBANI (DPO) dengan maksud menitipkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih. SUBANI : “Persiapan, ke Perumahan Ekamas Permai?”. Terdakwa: “Siap, 10 (sepuluh) menit meluncur ke Perumahan Ekamas Permai”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi sesuai arahan dari Sdr. SUBANI, lalu sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa tiba di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. SUBANI kemudian dipandu melalui telepon oleh Sdr. SUBANI bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih di samping pos keamanan sebelah kanan di pinggir jalan dekat coran yang beralamat di Perumahan Ekamas Permai Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru  Kab. Karawang, setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, Terdakwa langsung menuju rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Babakan Jati RT/RW: 002/004 Desa Cikampek Timur Kec. Cikampek Kab. Karawang menggunakan kendaraan angkutan umum.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB ketika saksi Nurdin (anggota Polri) sedang melakukan penyelidikan di daerah Desa Cikampek Timur saksi  Nurdin menerima informasi ada yang mendapatkan, menguasai, Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB di sebuah lapak dagang yang beralamat di Pasar Tradisional Cikampek Desa Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang saksi Nurdin dan saksi Rian Julio mengamankan terdakwa yang sedang berjualan kelapa parut dan pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus sedotan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang di simpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) buah tas merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3.52 (tiga koma lima puluh dua) gram yang diselipkan dibagian dalam celana yang dikenakan pada saat ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bakan Jati RT/RW: 004/002 Desa Cikampek Timur Kec. Kotabaru Kab. Karawang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver yang di simpan diatas lantai dibawah meja makan di dalam dapur rumah tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih yang digunakan untuk komunikasi dalam mendapatkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu
Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No.Lab : PL65DI/IX/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 September 2022, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Sample :

Kode A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih 0,8777 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kode B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B  berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih 0,7131 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kode C : 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine An. Anwar Galon Bin Al 40 ML adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk, memiliki, menyimpan atau menguasai dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya