Telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana “ Penguasaan Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf A dan B Perpu No. 51 tahun 1960, yang terjadi di Dsn. Gombol Macan Desa Pangulah Selatan Kec. Kotabaru kab. Karawang.
Awalmula Sdri. ENDEH memiliki tanah sawah hasil dari waris orangtuanya kemudian Sdri. ENDEH menikah dengan Sdr. RADI dan sawah tersebut digarap oleh keduanya, pada pernikahan tersebut mempunyai satu orang anak laki-laki yang Bernama Sdr. ADING SURYATIN kemudian Sdri. ENDEH dan Sdr. RADI bercerai pada saat perceraian tersebut bahwa tanah sawah masih digarap oleh Sdr, RADI karena Sdri. ENDEH tidak bisa menggarap dan Sdr. ADING SURYATIN masih kecil kemudian Sdr. RADI menikah dengan Sdri. ANEM dan tanah sawah tersebut masih digarap oleh Sdr. RADI Bersama dengan Sdri. ANEM, pada pernikahan Sdr. RADI dan Sdri. ANEM mempunyai anak yang Bernama Sdr. DARMADI. Kemudian setelah Sdr. ADING SURYATIN sudah dewasa tanah sawah tersebut dinamakan ADING SURYATIN melalui proses Ajudikasi dan menjadi SHM No. 01318 tahun 2000 a.n. ADING Bin RODI luas 4552 m2. Kemudian Sdr. ADING SURYATIN meminta tanah sawahnya kepada Sdr. RADI namun hanya diberikan setengahnya saja dan setengahnya lagi masih dikuasi oleh Sdr. RADI, kemudian pada tahun 2015 Sdr. ADING SURYATIN meninggal dunia namun ahli waris tidak meminta tanah sawah tersebut karena masih Sdr. RADI yang merupakan kakek masih hidup kemudian pada tahun 2021 Sdr. RADI meninggal dunia dan para ahli waris meminta agar tanah sawahnya dikembalikan namun tidak dikembalikan oleh Sdr. ANEM dan Sdr. DARMADI karena menganggap bahwa tanah sawah tersebut adalah peninggalan dari Sdr. RADI. |