Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
1.ZULHERI Als ZUL Bin RAZALI
2.FAUZI Als FAUZI Bin HUSEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/M.2.26.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHERI Als ZUL Bin RAZALI[Penahanan]
2FAUZI Als FAUZI Bin HUSEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa I ZULHERI Als ZUL Bin RAZALI bersama – sama dengan Terdakwa II FAUZI Als FAUZI Bin HUSEN, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Interchange Karawang Barat Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut;

          Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu secara langsung dengan Saudara ABANG (belum tertangkap) di sebuah warung  yang beralamat di Jalan Interchange Karawang Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang tempat, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima sediaan obat silver hijau tanpa merk yang dikemas dalam sebuah kantong kresek warna hitam dari Saudara ABANG (belum tertangkap) dimana maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menerima sediaan obat tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar yang berisikan 10 (sepuluh) butir yang kemudian disimpan di etalase warung tempat penyimpanan pampers, tisu, makanan ringan dan sabun cuci yang sudah lama, dimana atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa tersebut keduanya mendapatkan upah bulanan masing – masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan harian masing – masing sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi atau menggunakan obat tersebut secara cuma – cuma, setelah menerima sediaan obat silver hijau tanpa merk yang dibawakan oleh Saudara ABANG (belum tertangkap) Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menjual kepada 4 (empat) orang pembeli tanpa resep dokter dengan total penjualan senilai Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 15.50 WIB Terdakwa I dan terdakwa II berhasil menjual lagi kepada Saksi ADE RAZAB tanpa menggunakan resep dokter sebanyak 1 (satu) strip senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran dilakukan secara tunai, tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SUHENDAR selaku ketua pelaksana operasi beserta tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang melaksanakan penertiban sampai di warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melakukan transaksi jual beli obat silver hijau tanpa merk kepada Saksi ADE RAZAB, kemudian Saksi SUHENDAR beserta tim menjalankan prosedur penertiban dengan meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengeluarkan barang – barang yang ada di dalam warung tersebut dan ketika dilakukan proses penertiban ditemukan sediaan obat – obatan warna silver hijau tanpa merk yang disimpan di dalam sebuah etalase, mendapati hal tersebut Saksi SUHENDAR kemudian menghubungi Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN selaku petugas Satuan Polisi Resor Satnorkba Polres Karawang kemudian menuju warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menjual obat yang menjadi lokasi penertiban, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa total 120 (seratus dua puluh) lembar obat – obatan warna silver hijau tanpa merk atau total sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir; uang hasil penjualan total senilai Rp  255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RRMX3834 milik Terdakwa I dan  1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RMX3941 milik Terdakwa II.

          Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama berjualan obat tanpa izin dengan pembagian waktu dimana Terdakwa I berjualan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB sedangkan Terdakwa II berjualan pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan atau menjual obat – obatan berupa 120 (seratus dua puluh) lembar yang masing – masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir sehingga total terdapat 1.200 (seribu dua ratus) butir obat warna silver hijau tanpa merk.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0319 tanggal 23 Desember 2025 menyatakan telah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti berupa tablet obat silver bergaris hijau tanpa merk dengan nomor sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang diperoleh dari Terdakwa I dan Terdakwa II dengan hasil pengujian:

  • pemerian / organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028
  • Identifikasi: Positif Tramadol

          Bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut telah terkonfirmasi barang bukti yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan sediaan farmasi berupa obat karena positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol yang termasuk dalam holongan obat keras sehingga harus menggunakan resep dokter.

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I ZULHERI Als ZUL Bin RAZALI bersama – sama dengan Terdakwa II FAUZI Als FAUZI Bin HUSEN, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Interchange Karawang Barat Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras  yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut

          Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu secara langsung dengan Saudara ABANG (belum tertangkap) di warung yang beralamat di Jalan Interchange Karawang Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang tempat, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima sediaan obat silver hijau tanpa merk yang dikemas dalam sebuah kantong kresek warna hitam dari Saudara ABANG (belum tertangkap) dimana maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menerima sediaan obat tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar yang berisikan 10 (sepuluh) butir yang kemudian disimpan di etalase warung, dimana atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa tersebut keduanya mendapatkan upah bulanan masing – masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan harian masing – masing sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi atau menggunakan obat tersebut secara cuma – cuma, setelah menerima sediaan obat silver hijau tanpa merk yang dibawakan oleh Saudara ABANG (belum tertangkap) Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menjual kepada 4 (empat) orang pembeli tanpa resep dokter dengan total penjualan senilai Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 15.50 WIB Terdakwa I dan terdakwa II berhasil menjual lagi kepada Saksi ADE RAZAB tanpa menggunakan resep dokter sebanyak 1 (satu) strip senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran dilakukan secara tunai, tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SUHENDAR selaku ketua pelaksana operasi beserta tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang melaksanakan penertiban sampai di warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melakukan transaksi jual beli obat silver hijau tanpa merk kepada Saksi ADE RAZAB, kemudian Saksi SUHENDAR beserta tim menjalankan prosedur penertiban dengan meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengeluarkan barang – barang yang ada di dalam warung tersebut dan ketika dilakukan proses penertiban ditemukan sediaan obat – obatan warna silver hijau tanpa merk yang disimpan di dalam sebuah etalase, mendapati hal tersebut Saksi SUHENDAR kemudian menghubungi Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi SAEPUL ROHMAN selaku petugas Satuan Polisi Resor Satnorkba Polres Karawang kemudian menuju warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menjual obat yang menjadi lokasi penertiban, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa total 120 (seratus dua puluh) lembar obat – obatan warna silver hijau tanpa merk atau total sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir; uang hasil penjualan total senilai Rp  255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RRMX3834 milik Terdakwa I dan  1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RMX3941 milik Terdakwa II.

          Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama berjualan obat tanpa izin dengan pembagian waktu dimana Terdakwa I berjualan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB sedangkan Terdakwa II berjualan pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan atau menjual obat – obatan berupa 120 (seratus dua puluh) lembar yang masing – masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir sehingga total terdapat 1.200 (seribu dua ratus) butir obat warna silver hijau tanpa merk.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0319 tanggal 23 Desember 2025 menyatakan telah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti berupa tablet obat silver bergaris hijau tanpa merk dengan nomor sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang diperoleh dari Terdakwa I dan Terdakwa II dengan hasil pengujian:

  • pemerian / organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028
  • Identifikasi: Positif Tramadol

          Bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut telah terkonfirmasi barang bukti yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan sediaan farmasi berupa obat karena positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol yang termasuk dalam holongan obat keras sehingga harus menggunakan resep dokter.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya