Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
678/Pdt.P/2025/PN Kwg Iis Kartika Hasyim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 678/Pdt.P/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perubahan dan/atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 997/1995 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang tertanggal 01 Juni 1995 yang semula IIS KARTIKA HASYIM anak ketiga Perempuan dari Suami Istri : Rusnali Hasyim dan Sri Umi Isrotun menjadi IIS KARTIKA HASYIM NIEDERKLEINE anak ketiga Perempuan dari Suami Istri : Rusnali Hasyim dan Sri Umi Isrotun;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dilakukan Perubahan atau Pemberian Catatan Pinggir;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak